Rekam Jejak Kajati DKI Jakarta Tawarkan David Berdamai dengan Mario Dandy

Senin, 20 Maret 2023 | 20:34 WIB
Rekam Jejak Kajati DKI Jakarta Tawarkan David Berdamai dengan Mario Dandy
Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani [IST/BantenNews]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Baru-baru ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berencana menawarkan langkah hukum restorative justice (RJ) kepada pihak keluarga korban penganiayaan anak eks pejabat pajak Mario Dandy cs, David Ozora Latumahina.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani setelah menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan pada Kamis (16/3/2023) lalu.

Reda menyebut bahwa meskipun Mario CS saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, proses restorative justice masih bisa dilakukan.

Meski demikian, Kejati DKI Jakarta pun menuturkan bahwa pihaknya tidak akan memaksakan upaya tersebut. Reda menyebut bahwa pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya untuk proses langkah hukum yang akan diambil kepada pihak keluarga David sebagai korban.

"Jika memang korban tidak menginginkan (RJ), itu proses jalan lebih lanjut. Proses RJ dilakukan jika kedua belah pihak memang menghendaki perdamaian dan tak ingin melanjutkan lagi perkara ini. Namun jika salah satu pihak tidak bisa atau tidak menghendaki, seperti bertepuk sebelah tangan namanya, maka kasus akan tetap dilanjutkan," ungkap dia.

Masa Penahanan Mario CS Diperpanjang

Sebelumnya diberitakan bahwa Polda Metro Jaya telah memperpanjang masa penahanan kepada Mario Dandy, Shane Lukas dan juga AGH (15) terkait dengan kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Sebagai informasi, Mario Dandy sudah ditahan sejak 20 Februari 2023, sedangkan Shane Lukas sendiri sudah ditahan beberapa hari setelahnya yakni pada 24 Februari 2023.

Sementara, untuk AGH yang berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum sudah ditahan sejak 8 Maret 2023. AGH ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Baca Juga: Tompi Sentil Iman Generasi Muda Lewat Lagu Religi, Termasuk Mario Dandy

AGH sendiri sudah ditahan selama 7 hari di LPSK. Kemudian nantinya, AGH akan ditahan selama 8 hari ke depan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI