Baru-baru ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berencana menawarkan langkah hukum restorative justice (RJ) kepada pihak keluarga korban penganiayaan anak eks pejabat pajak Mario Dandy cs, David Ozora Latumahina.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani setelah menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan pada Kamis (16/3/2023) lalu.
Reda menyebut bahwa meskipun Mario CS saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, proses restorative justice masih bisa dilakukan.
Meski demikian, Kejati DKI Jakarta pun menuturkan bahwa pihaknya tidak akan memaksakan upaya tersebut. Reda menyebut bahwa pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya untuk proses langkah hukum yang akan diambil kepada pihak keluarga David sebagai korban.
Baca Juga: Tompi Sentil Iman Generasi Muda Lewat Lagu Religi, Termasuk Mario Dandy
"Jika memang korban tidak menginginkan (RJ), itu proses jalan lebih lanjut. Proses RJ dilakukan jika kedua belah pihak memang menghendaki perdamaian dan tak ingin melanjutkan lagi perkara ini. Namun jika salah satu pihak tidak bisa atau tidak menghendaki, seperti bertepuk sebelah tangan namanya, maka kasus akan tetap dilanjutkan," ungkap dia.
Masa Penahanan Mario CS Diperpanjang
Sebelumnya diberitakan bahwa Polda Metro Jaya telah memperpanjang masa penahanan kepada Mario Dandy, Shane Lukas dan juga AGH (15) terkait dengan kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Sebagai informasi, Mario Dandy sudah ditahan sejak 20 Februari 2023, sedangkan Shane Lukas sendiri sudah ditahan beberapa hari setelahnya yakni pada 24 Februari 2023.
Sementara, untuk AGH yang berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum sudah ditahan sejak 8 Maret 2023. AGH ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Baca Juga: Pintar Nian Mario Dandy Satriyo, Tidak Cuma "Hajar" Bapak Sendiri, 5 Pejabat Publik "Diseretnya"
AGH sendiri sudah ditahan selama 7 hari di LPSK. Kemudian nantinya, AGH akan ditahan selama 8 hari ke depan.
Pasal yang Menjerat Mario Dandy Cs
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk tersangka Shane, ia dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara, untuk anak yang bermasalah dengan hukum yakni AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya tersebut AGH terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Lantas, seperti apakah rekam jejak Kepala Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta yang tawarkan David berdamai dengan Mario Dandy? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Profil dan Rekam Jejak Reda Manthovani
Sebelumnya, Reda Manthovani menduduki jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten. Ia dilantik pada 29 Juli 2021 di Jakarta. Reda merupakan seorang jaksa sekaligus seorang Akademisi di bidang penegakan hukum.
Belum genap setahun ia menjabat sebagai Kejati Banten, Reda kemudian dipindahkan sebagai Kepala Kejati DKI Jakarta.
Jajaran Kejati yang sebelumnya dipimpin oleh Reda Manthovani ini telah mengusut sejumlah kasus korupsi.
Adapun kasus yang ditangani diantaranya yakni kasus dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK di Dindikbud Banten tahun anggaran 2018.
Dalam kasus tersebut, Kejati Banten berhasil menahan seorang tersangka. Tidak hanya itu, Kejati Banten juga pernah menahan sebanyak empat orang tersangka dugaan kasus korupsi pembiayaan pembelian kapal dengan total Rp 11 miliar.
Reda Manthovani merupakan pria kelahiran Jakarta pada 20 Juni 1969. Reda memulai pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Pancasila (1988-1992) untuk program S1. Lalu, Reda melanjutkan pendidikannya di Faculte de Droit de I’UniversitedAix, Marseille III France, Tahun 2001-2002 untuk meraih gelar S2.
Ia pun memperdalam bidang keilmuannya, Reda melanjutkan pendidikannya untuk kemudian mendapatkan gelar S3 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Berdasarkan latar belakang pendidikannya tersebut, Reda kemudian dipercaya untuk menjadi Tenaga Pengajar Tidak Tetap di Fakultas Hukum Universitas Pancasila.
Reda menjadi seorang pengajar mata kuliah Ilmu Hukum dengan Jabatan Fungsional sebagai Lektor Fakultas Hukum Universitas Pancasila.
Tidak hanya itu, Reda juga menjadi Tenaga Pengajar pada Badan Diklat Kejaksaan RI dengan MAta Kuliah: Tindak Pidana Pencucian Uang, Mutual Legal Assistance and Extradition.
Reda juga pernah menjajal karir sebagai Kabag TU pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di tahun 2011 lalu. Kemudian pada tahun 2012, Reda menduduki jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Banten.
Satu tahun kemudian, Reda dipercaya menempati posisi Kepala Bagian Kerjasama Luar Negeri Kejaksaan Agung RI (2013).
Tidak hanya aktif di Tanah Air, ia juga dipercaya untuk menjadi konsultan Hukum atau Kejaksaan pada Konsulat Jenderal RI di Hong Kong (2014-2015).
Pada pertengahan tahun 2015, ia kemudian aktif menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta. Hingga saat ini, Jaksa Agung mempercayakan jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakartanya untuk tahun 2022 kepada Reda.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa