Harta Pegawai Setneg Esha Rahmanshah Tak Tercatat, Siapa Saja yang Wajib Laporkan LHKPN?

Senin, 20 Maret 2023 | 20:24 WIB
Harta Pegawai Setneg Esha Rahmanshah Tak Tercatat, Siapa Saja yang Wajib Laporkan LHKPN?
Ruang TV pegawai Setneg Esha Rahmansah yang di-flexing sang istri banjir kritikan pedas. (Twitter/PartaiSocmed)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Esha Rahmansah Abrar, Kasubag Administratif Kenderaan Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) nonaktif kini menjadi satu dari sederet pejabat yang terekspos publik memiliki gaya hidup yang serba hedon.

Istri Esha diketahui punya hobi flexing alias pamer harta kekayaan melalui media sosial pribadinya.

Usut punya usut, Esha tidak tercatat melaporkan hartanya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lantas, siapa saja yang wajib melaporkan harta kekayaan melalui laporan tersebut? Apakah pegawai Setneg seperti Esha tidak termasuk?

Baca Juga: Penampakan Ruang TV di Rumah Mewah Pegawai Setneg Esha Rahmanshah Bikin Netizen Pusing: Norak Banget!

Landasan hukum wajib laporkan LHKPN

Pegawai yang diwajibkan melaporkan LHKPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih.

Berikut rincian pejabat publik yang harus melaporkan harta kekayaannya ke KPK:

  1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara,
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara,
  3. Menteri,
  4. Gubernur,
  5. Hakim,
  6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,
  7. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara,Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara,Menteri,Gubernur,Hakim,Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,
    1. Direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah,
    2. Pimpinan Bank Indonesia,
    3. Pimpinan Perguruan Tinggi,
    4. Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan kepolisian Negara Republik Indonesia,
    5. Jaksa,
    6. Penyidik,
    7. Panitera Pengadilan,
    8. Pemimpin dan Bendahara Proyek.

KPK juga memperinci golongan pejabat yang wajib bikin LHKPN, mengacu pada UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara,
  2. Semua kepala kantor di lingkungan Departemen Keuangan,
  3. Pemeriksa Bea dan Cukai,
  4. Pemeriksa Pajak, Auditor,
  5. Pejabat yang mengeluarkan perizinan,
  6. Pejabat atau Kepala Unit Pelayanan Masyarakat,
  7. Pejabat pembuat regulasi.

Berkaca pada jabatan terakhir Esha, dirinya adalah aparatur sipil negara golongan IV/a, otomatis ia tak diwajibkan melaporkan LHKPN.

Baca Juga: Istri Hobi Flexing, Nama Pegawai Kemensetneg Esha Rahmansah Tak Tercatat di e-LHKPN KPK, Ini Alasannya!

KPK: Esha tidak terdaftar sebagai wajib lapor

Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati juga turut membenarkan bahwa Esha tak masuk ke daftar wajib lapor berkaca dari golongan ASN terakhir yang ia miliki.

"Berdasarkan data pada e-LHKPN, yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai wajib lapor," kata Ipi, (20/3/2023).

Alasannya juga berkaca pada Pasal 2 UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN yang mengecualikan pejabat seperti Esha dalam pelaporan LHKPN.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI