Ungkit Kekalahan Hasto PDIP di Pemilu 2009, Demokrat: Sistem Proporsional Tertutup Langkah Mundur Demokrasi!

Senin, 20 Maret 2023 | 18:59 WIB
Ungkit Kekalahan Hasto PDIP di Pemilu 2009, Demokrat: Sistem Proporsional Tertutup Langkah Mundur Demokrasi!
Ungkit Kekalahan Hasto PDIP di Pemilu 2009, Demokrat: Sistem Proporsional Tertutup Langkah Mundur Demokrasi! (Suara.com/Bagas)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani mengungkit kekalahan Sekjen PDIP Hasto Kristyanto dalam pemilihan legislatif pada Pemilu 2009.

Kata Kamhar, Hasto kalah dalam ajang politik pada tahun 2009 yang pada saat itu menerapkan sistem pemilu proporsional terbuka. Atas hal itu, Kamhar merasa penerapan sistem proporsional terbuka sangat membekas bagi Hasto.

"Soal pemilu tertutup itu lebih pada pengalaman pribadi Hasto, ketika tidak terpilih di Dapil Jatim 7," kata Kamhar di Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

Pasca Pemilu 2009, ujar Kamhar, ada seorang kader PDIP yang menggugat sistem proporsional terbuka itu. PDIP tetap dapat kursi di Senayan, namun ketika itu bukan jatahnya Hasto.

Baca Juga: Partai Bulan Bintang Getol Safari Politik ke Parpol-parpol, PDIP: Bagus, Beri Arah dan Kesejukan

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani. (Foto: kbr.id)
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani. (Foto: kbr.id)

"Di 2009 ada kader PDIP M Soleh melakukan judicial review untuk sistem Pemilu. Ada PDIP yang menang, tapi bukan Hasto di Pemilu 2009," ucap dia.

Kamhar mengatakan wacana sistem proporsional tertutup hanya merupakan langkah bagi kemunduran era demokrasi di Indonesia.

"Kami membaca bahwa sistem Pemilu proposional tertutup itu langkah mundur dari demokrasi," kata dia.

Sebelumnya, sebanyak enam orang mengajukan gugatan Uji Materi Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke tertutup di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022.

Keenam orang tersebut yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI) 2022.

Baca Juga: Sebut Menko Ingin Ubah Konstitusi Punya Wacana Tunda Pemilu Lewat Big Data, Demokrat: Publik Sudah Tahu Siapa Dimaksud

Apabila gugatan uji materi tersebut dikabulkan MK, maka sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup, di mana dengan sistem tertutup ini para pemilih hanya disajikan logo partai politik di surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif pada Pemilu serentak 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI