Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut pihaknya menerima 300 surat laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, dia menegaskan hanya sebagian kecil dari transaksi mencurigakan yang melibatkan pegawai Kemenkeu.
"Surat ini adalah nilai transaksi. Jadi dalam hal ini hanya berisi nomor surat, tanggal surat, nama-nama orang yang ditulis oleh PPATK, dan kemudian tindak lanjut dari Kementerian Keuangan," kata Sri Mulyani di Gedung Kemenpolhukam, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
Menurut dia, 65 surat senilai Rp253 triliun yang diterima Kemenkeu berisi transaksi keuangan dari perusahaan, badan, dan perseorangan yang tidak ada pegawai Kemenkeu di dalamnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan 99 surat di antaranya merupakan surat PPATK kepada penegak hukum dengan nilai transaksi sebesar Rp74 triliun.
Baca Juga: Kemenkeu Bakal Tindak Lanjuti Transaksi Mencurigakan Sebesar Rp349 Triliun
"Ada 135 surat dari PPATK tadi yang menyangkut ada nama Kementerian Keuangan. Nilainya jauh lebih kecil karena yang tadi Rp 253 triliun ditambah Rp74 triliun, itu sudah lebih dari Rp300 triliun," tutur Sri Mulyani.
Mahfud MD Koar-koar soal Rp 300 Triliun
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan laporan hasil analisa PPATK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai Rp349 triliun.
Angka itu lebih besar dibanding jumlah uang pada transaksi mencurigakan yang sebelumnya diungkap Mahfud, yaitu Rp300 triliun.
Menurut dia, transaksi janggal sejumlah Rp349 triliun itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan dan pihak lainnya.
Baca Juga: Bukan Rp300 Triliun, Mahfud MD Sebut Transaksi Janggal di Kemenkeu Tembus Rp349 Triliun
"Saya waktu itu sebut Rp300 triliun, setelah diteliti lagi transaksi mencurigakan lebih dari itu, yaitu Rp349 triliun," kata Mahfud.