Suara.com - Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dijatuhi hukuman etik berupa teguran tertulis oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam perkara perubahan putusan MK.
Akibat perubahan kalimat dari 'dengan demikian...' menjadi 'ke depan...', Hakim Guntur dinyatakan melanggar etik dalam pengubahan substansi Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022.
"Hakim terduga terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, dalam hal ini bagian dari penerapan prinsip integritas," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat sidang pembacaan putusan, di Gedung MK, Senin (20/3/2023).
Pada peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023, ada tiga tingkatan sanksi bagi hakim konstitusi pelanggar etik, yaitu sanksi teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian dengan tidak hormat.
Baca Juga: Beda Rekam Jejak Guntur Hamzah Vs Aswanto: Satu Dilantik, Satu Dicopot
"Amar putusan. Memutuskan hakim terduga melakukan pelanggaran etik. Menjatuhkan teguran tertulis," tegas I Dewa.
Dia menilai perubahan kalimat yang disebut Guntur tersebut fatal dan dapat menghilangkan koherensi pertimbangan hukum dalam menegaskan kembali esensi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 96/PUU-XVIII/2020.
Lebih lanjut, MKMK juga membantah adanya isu persekongkolan di balik tindakan Hakim Guntur Hamzah.
Menurut MKMK, terjadi perbedaan penyusunan risalah sidang biasa dengan risalah sidang pengucapan putusan.
Pernyataan MKMK itu merespons gugatan yang diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak akibat DPR memutuskan untuk mengganti Aswanto sebagai hakim konstitusi.
Baca Juga: Dilantik Jokowi Jadi Hakim MK, Kekayaan Guntur Hamzah Naik Empat Kali Lipat
Aswanto digantikan Guntur Hamzah yang disahkan dalam sidang paripurna DPR RI tanggal 29 September 2022.