3. Kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia
Jika korban kecelakaan karena jalanan rusak dan menyebabkan meninggal dunia, maka sanksi yang akan diterima berupa denda maksimal Rp 120 juta atau pidana penjara maksimal 5 tahun.
4. Tidak memasang rambu/tanda
Jika ada kerusakan jalan yang belum diperbaiki dan penyelenggara jalan tak memberikan rambu/tanda, maka sanksi yang akan diterima berupa denda maksimal Rp1,5 juta atau pidana kurungan maksimal 6 bulan.
Kontributor : Ulil Azmi