Pemerintah Bisa Dituntut Korban Kecelakaan Karena Jalan Berlubang, Ini Rinciannya

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 20 Maret 2023 | 17:00 WIB
Pemerintah Bisa Dituntut Korban Kecelakaan Karena Jalan Berlubang, Ini Rinciannya
Kendaraan melintasi jalan rusak di sekitar Pembangunan Stasiun LRT, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia

Jika korban kecelakaan karena jalanan rusak dan menyebabkan meninggal dunia, maka sanksi yang akan diterima berupa denda maksimal Rp 120 juta atau pidana penjara maksimal 5 tahun.

4. Tidak memasang rambu/tanda

Jika ada kerusakan jalan yang belum diperbaiki dan penyelenggara jalan tak memberikan rambu/tanda, maka sanksi yang akan diterima berupa denda maksimal Rp1,5 juta atau pidana kurungan maksimal 6 bulan.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI