Pemerintah Bisa Dituntut Korban Kecelakaan Karena Jalan Berlubang, Ini Rinciannya

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 20 Maret 2023 | 17:00 WIB
Pemerintah Bisa Dituntut Korban Kecelakaan Karena Jalan Berlubang, Ini Rinciannya
Kendaraan melintasi jalan rusak di sekitar Pembangunan Stasiun LRT, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Korban kecelakaan yang disebabkan jalan berlubang bisa tuntut Pemerintah? Melansir dari berbagai sumber, mengenai apakah kecelakaan gara-gara jalan berlubang bisa tuntut Pemerintah atau tidak, jawaban bisa. Pemerintah dapat dituntut ganti rugi atas kecelakaan karena jalan berlubang.

Adapun nilai tuntutan ganti ruginya tergantung seberapa parah luka korban, nilai ganti rugi tertinggi bisa mencapai ratusan juta rupiah. 

Untuk menghindari adanya kecelakaan karena adanya jalan rusak, sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Th 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah harus segera memperbaiki jalan rusak.

Jika belum ada dana untuk memperbaiki, setidaknya berikan rambu-rambu pada pengguna jalan agar lebih hati-hati dan waspada terhadap jalanan rusak atau berlubang.

Baca Juga: Kronologi Bulu Tangkis Syabda Perkasa Meninggal Dunia karena Kecelakaan Hari Ini

Ini tercantum dalam pasal 24 ayat (2), yang mana menyeburkan jika belum melakukan perbaikan jalan berlubang atau rusak, maka penyelenggara jalan wajib memberikan rambu atau tanda hati-hati pada jalan rusak guna mencegah kecelakaan atau terjadinya kerusakan lingkungan.

Bagi penyelenggara jalan yang mengabaikan kerusakan jalan, maka ada ketentuan sanksi pidana yang akan diterima sesuai pasal 273 UU No.22/2009. Adapun sanksi yang akan diterima sesuai pasal tersebut yaitu sebagai berikut:

1. Kecelakaan yang menyebabkan luka ringan

 bagi penyelenggara jalan yang tak segera memperbaiki jalan berlubang atau rusak sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan membuat korban mengalami luka ringan, maka ada sanksi denda paling tinggi 12 juta atau pidana kurungan maksimal 6 bulan.

2. Kecelakaan yang menyebabkan luka berat

Baca Juga: Jenazah Syabda Perkasa Belawa Akan Dimakamkan Bersama Ibu dan Nenek di Mondokan Sragen

Jika kecalakaan karena jalanan rusak danmenyebabkan luka berat, maka sanksi yang akan diterima berupa denda maksimal Rp 24 Juta atau pidana penjara maksimal 1 tahun.

3. Kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia

Jika korban kecelakaan karena jalanan rusak dan menyebabkan meninggal dunia, maka sanksi yang akan diterima berupa denda maksimal Rp 120 juta atau pidana penjara maksimal 5 tahun.

4. Tidak memasang rambu/tanda

Jika ada kerusakan jalan yang belum diperbaiki dan penyelenggara jalan tak memberikan rambu/tanda, maka sanksi yang akan diterima berupa denda maksimal Rp1,5 juta atau pidana kurungan maksimal 6 bulan.

Kontributor : Ulil Azmi

Fina
meningkatnya angka kecelakaan karena ada hubungan antara kelelahan subjektif, kelengahan, kesesuaian kecepatan, dan kepatuhan penggunaan apd dengan kecelakaan lalu lintas. https://unair.ac.id/hubungan-kelelahan-subjektif-kelengahan-kesesuaian-kecepatan-dan-kepatuhan-penggunaan-apd-dengan-kecelakaan-lalu-lintas/
1 komentar disini >

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI