Ipar Jokowi Kembali Jabat Posisi Tertinggi Mahkamah Konstitusi, Berapa Gaji Ketua MK?

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 20 Maret 2023 | 16:42 WIB
Ipar Jokowi Kembali Jabat Posisi Tertinggi Mahkamah Konstitusi, Berapa Gaji Ketua MK?
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra. (Suara.com/Dea) - gaji Ketua MK
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anwar Usman dan Saldi Isra resmi diambil sumpahnya sebagai Ketua dan Wakil Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin (20/3/2023). Setelah terpilih untuk kedua kalinya publik pun penasaran berapa gaji ketua MK yang didapat Anwar Usman ?

Kembali menjadi Ketua MK selama lima tahun yang akan datang untuk masa jabatan 2023-2028, Anwar Usman terpilih dalam pemungutan suara Rapat Pleno Hakim pada hari Rabu pekan lalu.

Berapa Gaji Ketua MK

Setelah sah sebagai Ketua MK, Anwar Usman berhak menerima gaji dan beberapa fasilitas. Lalu seperti apa penjelasannya? Simak informasinya yang dirangkum dari PP Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.

  • Gaji Ketua MK per bulan: Rp 5.040.000
  • Tunjangan Ketua MK per bulan: Rp 121.609.000
  • Gaji Wakil Ketua MK per bulan: Rp 4.620.000
  • Tunjangan Wakil Ketua MK per bulan: Rp 77.504.000

Berikut daftar lengkap gaji, tunjangan dan beberapa fasilitas Ketua MK lainnya:

  • Gaji pokok 
  • Rumah negara 
  • Jaminan kesehatan
  • Jaminan keamanan 
  • Fasilitas transportasi 
  • Biaya perjalanan dinas 
  • Kedudukan protokol 
  • Penghasilan pensiun 
  • Tunjangan jabatan 
  • Tunjangan lainnya

Bentuk fasilitas yang didapat Anwar Usman adalah kendaraan berupa mobil berpelat RI 9, tiket pesawat kelas bisnis/eksekutif, rumah dinas di komplek Widya Chandra, ajudan melekat, hingga protokoler lain. 

Seperti yang diketahui, semua gaji dan fasilitas tersebut ditanggung APBN yang dananya diambil dari pajak rakyat.

Untuk informasi tambahan, selain gaji dan deretan fasilitas juga tunjangan di atas, Ketua MK juga boleh menerima honorarium sebagai Hakim Konstitusi atas:

  • Penanganan perkara pengujian undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara dan perselisihan hasil pemilihan umum.
  • Penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
  • Pelaksanaan tigas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji Ketua MK Sebelumnya

Baca Juga: Jadi Ketua MK Lagi, Anwar Usman Tegaskan Statusnya Sebagai Ipar Jokowi Tidak akan Pengaruhi Integritas

Pengambilan sumpah kali ini adalah yang kedua kalinya bagi Anwar Usman sebagai Ketua MK. Sebelum ia terpilih dalam periode sebelumnya, gaji Ketua MK belum sefantastis saat ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI