Suara.com - Menyerahkan laporan harta kekayaan adalah wajib bagi orang-orang masih masuk dalam kategori penyelenggara negara.
Laporan harta kekayaan itu dilaporkan dalam mekanisme Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dasar hukum dari kewajiban menyerahkan LHKPN adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih.
Dikutip dari buku Pengantar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, disebutkan bahwa LHKPN merupakan daftar dari seluruh harta kekayaan yang dimiliki penyelenggara negara dalam sebuah formular pencatatan.
Baca Juga: Mindblowing, Rincian Harta Kekayaan Rp 10,9 Triliun Sandiaga Uno: Naik Rp 300 Miliar
Namun bukan hanya penyelengara negara saja yang melaporkan harta kekayaannya, melainkan dapat juga keluarga inti, pasangan dan anak yang masih dalam tanggungan.
Mereka berfungsi untuk mengawasi, sekaligus menjaga akuntabiilitas kepemilikan harta pejabat negara.
Pelaporan LHKPN 2022
Dan tahun ini, KPK kembali menunggu laporan harta kekayaan pejabat negara dalam mekanisme (LHKPN) hingga 31 Maret 2023. Adapun harta yang dilaporkan pada LHKPN 2023 merupakan kekayaan yang didapat selama 2022 lalu.
Hingga Senin (20/3/2023) siang, sudah ada sejumlah penyelenggara negara yang melaporkan harta kekayaannya.
Dari laporan yang sudah masuk, diketahui bahwa Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno memiliki harta kekayaan tertinggi.
Dalam laporan yang masih dalam proses verifikasi itu, mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp10.997.005.532.236 atau Rp 10,9 triliun.
Kekayaan Sandiaga itu naik Rp300 miliar dibandingkan hartanya pada 2021 lalu, di mana dalam LHKPN 2021, ia mencatat kekayaan sebesar Rp10.617.085.468.830 atau Rp 10,6 triliun.
Di bawah Sandiaga, penyelenggara negara yang memiliki harta kekayaan terbanyak pada 2022 adalah Wakil Bupati Karawang Aep Sayepuloh.
Dalam laporan yang masih dapam proses verifikasi KPK itu, Aep diketahui memiliki harta kekayaan senilai Rp400,8 miliar.
Lalu siapa saja 10 pejabat penyelenganggara negara yang memiliki harta kekayaan paling banyak pada 2022 menurut data LHKPN? Berikut daftarnya:
1. Menparekraf Sandiaga Uno dengan kekayaan Rp 10,9 triliun (proses verifikasi)
2. Wabup Karawang Aep Syaepuloh dengan kekayaan Rp 400,8 miliar (proses verifikasi)
3. Wali Kota Manado Andrei Angouw dengan kekayaan Rp 287,1 miliar (proses verifikasi)
4. Wali Kota Palu Hadianto Rasyid dengan kekayaan Rp 266,6 miliar (proses verifikasi)
5. Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto dengan kekayaan Rp 212,3 miliar (proses verifikasi)
6. Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro dengan kekayaan Rp 202,4 miliar (lengkap)
7. Kepala Departemen Bank Indonesia Filianingsih Hendarta dengan kekayaan Rp 167,5 miliar (proses verifikasi)
8. Wali Kota Kupang Jefirston Richset Riwu Kore dengan kekayaan Rp 167,4 miliar (lengkap)
9. Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad dengan kekayaan Rp 156,9 miliar (proses verifikasi)
10. Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dengan kekayaan Rp 147,8 miliar (proses verifikasi)
Kontributor : Damayanti Kahyangan