Suara.com - Menyerahkan laporan harta kekayaan adalah wajib bagi orang-orang masih masuk dalam kategori penyelenggara negara.
Laporan harta kekayaan itu dilaporkan dalam mekanisme Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dasar hukum dari kewajiban menyerahkan LHKPN adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih.
Dikutip dari buku Pengantar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, disebutkan bahwa LHKPN merupakan daftar dari seluruh harta kekayaan yang dimiliki penyelenggara negara dalam sebuah formular pencatatan.
Namun bukan hanya penyelengara negara saja yang melaporkan harta kekayaannya, melainkan dapat juga keluarga inti, pasangan dan anak yang masih dalam tanggungan.
Mereka berfungsi untuk mengawasi, sekaligus menjaga akuntabiilitas kepemilikan harta pejabat negara.
Pelaporan LHKPN 2022
Dan tahun ini, KPK kembali menunggu laporan harta kekayaan pejabat negara dalam mekanisme (LHKPN) hingga 31 Maret 2023. Adapun harta yang dilaporkan pada LHKPN 2023 merupakan kekayaan yang didapat selama 2022 lalu.
Hingga Senin (20/3/2023) siang, sudah ada sejumlah penyelenggara negara yang melaporkan harta kekayaannya.
Baca Juga: Mindblowing, Rincian Harta Kekayaan Rp 10,9 Triliun Sandiaga Uno: Naik Rp 300 Miliar
Dari laporan yang sudah masuk, diketahui bahwa Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno memiliki harta kekayaan tertinggi.