Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej tidak ingin melaporkan balik Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke polisi, meski mengaku dugaan korupsi yang dituduhkan kepadanya tendensius dan mengarah ke fitnah.
Eddy beralasan karena IPW merupakan lembaga swadaya masyarakat yang bertugas untuk melakukan kontrol sosial.
"LSM itu tugasnya watchdog (function) ya, silhkan lah dia berkoar-koar ya, karena tugas dia adalah melakukan sosial kontrol," kata Eddy di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Kemudian, sebagai penyelenggara negara, menurutnya dia harus memberikan klarifikasi daripada mempidanakan Sugeng.

"Kalau pejabat itu diadukan, yang harus dilakukan itu bukan malah lapor balik ke Bareskrim, tetapi melakukan klarifikasi ya," tegas Eddy.
Alasan ketiga, karena menurutnya, Sugeng bukan lawan yang seimbang dengannya.
"Kalau saya melaporkan, itukan saya berati masuk ke dalam sistem peradilan pidana," ujarnya.
"Sistem peradilan negara itu di manapun berada, battle model (model berperang) ya, kalau mulai berperang itu, kita harus cari lawan yang seimbang," sambung Eddy.
Dugaan Korupsi Rp 7 Miliar
Baca Juga: Wamenkumham Eddy Hiariej soal Laporan Dugaan Korupsi IPW: Tendensius, Mengarah ke Fitnah!
Laporan dugaan korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej diserahkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (14/3/2023).