Ditemukan saat Rumah Digeledah KPK, Polri Usut 15 Pucuk Senjata Api Milik Dito Mahendra

Senin, 20 Maret 2023 | 15:40 WIB
Ditemukan saat Rumah Digeledah KPK, Polri Usut 15 Pucuk Senjata Api Milik Dito Mahendra
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri mengklaim masih mendalami asal usul 15 senjata api yang ditemukan di rumah pengusaha Dito Mahendra di kawasan Jakarta Selatan. 

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pendalaman dilakukan juga untuk memastikan legalitas belasan senjata api tersebut. 

"Untuk 15 senpi yang telah diserahkan KPK ke Polri, Polri saat ini sedang mendalami asal usul senpi tersebut. Nanti kita update kembali," singkat Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).

Ditemukan saat Digeledah KPK

Baca Juga: Istri Hobi Flexing, Nama Pegawai Kemensetneg Esha Rahmansah Tak Tercatat di e-LHKPN KPK, Ini Alasannya!

Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 15 pucuk senjata api saat melakukan penggeledahan di rumah Dito terkait kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman. Penggeledahan dilakukan pada Senin (13/3/2023) lalu.

Belasan senjata api yang ditemukan KPK itu meliputi; 5 pistol berjenis Glock, 1 pistol S & W, 1 pistol Kimber Micro, serta 8 senjata api laras panjang.

"KPK juga telah mengkoordinasikan temuan diduga senjata api ini dengan pihak Polri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (17/3/2023).

Dito Mahendra. [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]
Dito Mahendra. [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

Menurut Ali, KPK juga akan mendalami ada atau tidaknya keterkaitan 15 senjata api tersebut dengan perkara TPPU Nurhadi. 

"KPK tentunya akan mendalami kepemilikan diduga senjata api itu, apakah ada kaitannya dengan modus pencucian uang dimaksud," katanya. 

Baca Juga: Kunjungi KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Klarifikasi Tudingan Gratifikasi Rp 7 Miliar

"Modus TPPU kini semakin kompleks dengan berbagai jenis barang ataupun aset yang digunakan untuk menyamarkan hasil uang dari predicate crime-nya, termasuk tindak pidana korupsi," imbuh Ali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI