Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin

Ruth Meliana Suara.Com
Senin, 20 Maret 2023 | 15:14 WIB
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (kiri) berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Wali Kota Yogyakarta yang juga terpidana kasus korupsi, Haryadi Suyuti, resmi dieksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Ia dijebloskan ke Lapas Sukamiskin bersama dengan sekretaris pribadinya, Triyanto Budi Yuwono. Hal tersebut sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap, dengan terpidana Haryadi Suyuti dan Triyanto Budi Yuwono," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (20/3/2023).

Dua narapida kasus korupsi itu telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak Kamis (16/3/2023).

Baca Juga: Terkait Putusan Kasus Suap Eks Kepala DPMPTSP, Pj Wali Kota Yogyakarta Pastikan Jatuhi Sanksi Berat

Ketua Majelis Hakim PN Yogyakarta M. Djauhar Setyadi menjelaskan, Haryadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Haryadi diketahui menerima sejumlah barang dan uang demi memuluskan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro dalam kurun waktu 2019-2022.

Akibat perbuatannya, Haryadi divonis hukuman pidana penjara selama tujuh tahun yang dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta diwajibkan membayar pidana denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp165 juta.

Selain hukuman pidana penjara dan pidana, Haryadi juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana.

Vonis kepada mantan wali kota Yogyakarta itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut hukuman 6,5 tahun penjara.

Baca Juga: Sudah Divonis Pengadilan, Forpi Kota Jogja Minta eks Kepala DPMPTSP Dipecat dari PNS

Sementara itu, terpidana Triyanto Budi Yuwono menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani ditambah dengan pidana denda Rp200 juta. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI