Dari kejadian ini, peraturan soal menyalip kendaraan sebenarnya diperbolehkan asal tidak membahayakan. Hal ini terlampir dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Adapun beberapa hukuman dapat dijatuhkan kepada pelaku jika melakukan perusakan ke kendaraan. Dalam kasus ini, menendang motor dan menyebabkan pengendara lain mengalami kecelakaan, dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.
Kontributor : Dea Nabila