Suara.com - Kecelakaan dialami oleh seorang dosen jurusan Teknik Mesin Universitas Indonesia (UI) bernama Basari pada Rabu (15/3/2023) lalu. Kecelakaan ini pun mengakibatkan Basari harus dilarikan ke rumah sakit setelah terjatuh dan luka-luka.
Peristiwa ini pun langsung menjadi perhatian publik karena dilakukan oleh orang yang tidak dikenal. Kejadian bermula ketika Basari sedang berangkat menuju kantornya menggunakan sepeda motor dan melewati daerah Graha Permata Ibu (GPI) di daerah Beji, Depok, Jawa Barat.
Sebelum pertigaan GPI, Basari mengaku dirinya sempat menyalip seorang pengendara motor PCX yang berada di depannya. Namun, sang pengendara motor tersebut tidak terima disalip dan dan sempat terlibat cekcok dengan Basari.
Setelah menyalip, Basari rupanya dikejar oleh pengendara motor itu. Sesampainya di pertigaan GPI, motornya ditendang dari sebelah kiri sampai jatuh.
"Saat berada di pertigaan GPI, motor saya mendadak ditendang dari sebelah kiri hingga terjatuh," ungkap dosen UI ini.
Tak pelak, Basari pun langsung terjatuh ke jalan dan mengalami luka di bagian wajah dan tangan. Warga yang melihat kejadian tersebut pun langsung memboyong Basari ke RS GPI untuk mendapatkan perawatan intensif.
Basari pun mengungkap dirinya tidak sempat mengejar pengendara motor PCX karena sudah tersungkur ke jalan dan terluka. Namun, sang istri pun kini sudah melaporkan kejadian yang dilakukan orang tidak dikenal ini ke Polsek Beji Depok.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Bonifacius Surano yang mengungkap duduk perkara kasus ini.
"Terjadi cekcok antara mereka (Basari dan pengendara motor PCX) tapi masih sambil jalan dengan kendaraan masing-masing" ungkap Surano.
Baca Juga: Sebabkan Syabda Perkasa Belawa Meninggal, Kecelakaan Maut di Pemalang Diduga Karena Sopir Mengantuk
Surano pun mengaku pihaknya akan segera memproses laporan ini. Ia berjanji pihaknya sesegera mungkin menemukan pelaku yang menyebabkan Basari luka-luka, serta motor Vario-nya mengalami kerusakan ringan.
Dari kejadian ini, peraturan soal menyalip kendaraan sebenarnya diperbolehkan asal tidak membahayakan. Hal ini terlampir dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Adapun beberapa hukuman dapat dijatuhkan kepada pelaku jika melakukan perusakan ke kendaraan. Dalam kasus ini, menendang motor dan menyebabkan pengendara lain mengalami kecelakaan, dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.
Kontributor : Dea Nabila