Suara.com - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menilai pengajuan dana desa sekitar Rp300 T atau 10 persen dari APBN yang diajukan para kepala desa merupakan hal yang wajar.
“Pengajuan dana desa 10 persen dari APBN yang diajukan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) itu hal yang lumrah dilakukan para kepala desa,” katanya dalam sambungan telepon pada Senin (20/3/2023).
Menurutnya, Indonesia terdiri atas banyak desa. Semua sumber daya alam termasuk industri juga berada di desa.
Namun, Dedi Mulyadi menilai baru sekarang ini desa mendapatkan alokasi dana untuk mendorong pembangunan infrastruktur yang efeknya semakin baik dibandingkan sebelumnya.
Baca Juga: Nganggur Gara-gara Ridwan Kamil, Sabil Jadi Job Seeker dan Akhirnya Ditampung Kang Dedi
“Jadi baru 'disawer' sedikit saja desa sudah tumbuh, apalagi kalau dibangun sistem memadai tentang bagi hasil antara pusat dan desa, itu akan berefek ke pertumbuhan ekonomi, infrastruktur sampai investasi desa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dedi menilai kekhawatiran terkait penyimpangan pengelolaan dana desa bisa terjadi karena anggaran desa banyak disorot, mulai dari kelompok yang kalah saat pencalonan kepala desa, LSM yang fokus pada anggaran desa, termasuk oknum wartawan 'bodrek' yang sengaja datang ke desa untuk mempertanyakan dana desa.
“Dengan demikian, saat ini desa sangat terawasi. Sudah kecil, yang mengawasinya banyak sehingga mudah ketahuan salahnya,” ujarnya.
Ia menilai hal itu berbeda dengan anggara kabupaten, kota, dan provinsi, terlebih pusat yang anggarannya sangat besar sehingga sulit diawasi.
Dedi menyebutkan bahwa semakin tinggi jenjang pemerintah, semakin sulit pula untuk diakses dan diawasi. Sebaliknya, semakin bawah jenjang pemerintahan semakin mudah untuk diawasi.
Baca Juga: Catat! Neng Tia dan Kembar Dida-Dedi Disiapkan Kang Dedi Jadi Bandar Rongsokan
“Contoh kecilnya saja di desa ada jalan lingkungan yang setiap hari dilewati warga, dilewati oposisi, LSM, dan lain-lain. Jalan itu sangat gampang diawasi dan laporannya gampang, berbeda dengan jalan nasional,” katanya.
Sebagai orang yang sehari-hari hidup dan berhubungan dengan para kepala desa, Dedi menilai apa yang dilontarkan Ketua Umum DPP Apdesi Surtawijaya pada Minggu (19/3) adalah hal yang wajar.
“Pengajuan itu (anggaran dana desa 10 persen dari APBN) adalah hal yang lumrah dan itu bentuk aspirasi yang harus dihargai,” kata Dedi Mulyadi. [ANTARA]