Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengaku tak bisa berkomentar banyak soal Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan menggelar sidang pembacaan putusan perihal dugaan pengubahan putusan MK.
"Kami belum bisa memberikan komen dan kami memang tidak boleh mengintervensi apa yang dilakukan Majelis Kehormatan MK," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
Lebih lanjut, adik ipar Presiden Joko Widodo itu juga mengaku tidak membangun komunikasi apa pun dengan MKMK selain ketika dimintai keterangan.
Anwar Usman mengatakan pihaknya akan menjalankan apa pun keputusan yang akan disampaikan MKMK hari ini.
Baca Juga: Adik Iparnya Kembali Jabat Ketua MK, Begini Anwar Usman Ucap Sumpah Jabatan di Depan Jokowi
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua MK Saldi Adri mengatakan sembilan Mahkamah Konstitusi telah membentuk MKMK dan mereka akan menerima konsekuensi dari keputusan itu.
"Konsekuensinya, kami juga akan hormati dan patuhi apa yang diputuskan MKMK sore hari ini," ucap Saldi.
Diketahui, MKMK menggelar sidang menggelar sidang pleno pengucapan putusan perihal dugaan pengubahan putusan MK.
Sebelumnya, MKMK telah menyelesaikan serangkaian pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi mengenai dugaan pengubahan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang Pengujian UU MK, yang berkaitan dengan pencopotan atau pemberhentian mantan hakim konstitusi Aswanto.
Baca Juga: Duduk di Kursi Paling Depan, Jokowi Hadiri Pengucapan Sumpah Adik Iparnya yang Kembali jadi Ketua MK