Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah melawan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis bebas terdakwa kasus Indosurya.
"Tangkap lagi sekarang," ujar Mahfud MD dalam Acara Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dilihat di kanal YouTube PP IKAHI, Senin (20/3/2023).
Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah memang melawan putusan majelis hakim. Menurutnya, perlawanan ini tidak dilarang hukum karena perlawanan pemerintah tersebut merupakan bagian dari hukum.
Sosok Menko Polhukam ini juga menegaskan bahwa hal putusan hakim itu tidak bisa dibiarkan menggunakan logika-logika pasal.
Mahfud menjelaskan bahwa kasus dugaan penggelapan dana dan penipuan itu sudah diuji dari berbagai aset sebelum diajukan ke pengadilan. Namun, pada akhirnya diputus vonis lepas atau ontslag van rechtsvervolging.
"Sudah dianalisis, di mana, ya, ontslag-nya? Oke, nanti kita adu argumen. Yang kita katakan, Pemerintah akan melawan habis-habisan, kalau perlu, adu kuat," tegas Mahfud.
Sebagai informasi, majelis hakim PN Jakbar memberikan vonis lepas kepada dua petinggi KSP Indosurya, Ketua Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria, yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana.
Kasus tersebut merugikan 23.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.
June divonis lepas lebih dahulu pada hari Rabu (18/1/2023) di PN Jakarta Barat. Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum.
Hak-hak June juga dipulihkan. Sidang dipimpin oleh hakim Kamaludin selaku ketua majelis hakim serta Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas masing-masing sebagai anggota.