Suara.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (20/3/2023). Dia mengaku dipanggil Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK untuk memberikan keterangan soal laporan dugaan korupsi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
"Untuk memberi keterangan laporan saya pada Wamen EOSH yang sudah disebut media dengan nama Eddy Omar Syarif Hariej itu," kata Sugeng kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Sugeng menyebut laporannya ke KPK, sudah disertakan dengan beberapa bukti yang dapat mengarah ke dugaan tindak pidana korupsi.
"Dugaan pemerasan, kemudian gratifikasi dan ada potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) ya. Karena aliran itu disamarkan melalui rekening asisten pribadinya," kata Sugeng.
Dia juga mengklaim kedatanganya ke KPK, sekaligus menyerahkan beberapa bukti baru.
"Saya punya bukti baru, adanya penerimaan honor sebagai komisaris yang di nomine atas nama aspri-nya," ujar Sugeng.
Dugaan Korupsi Rp7 Miliar
Laporan dugaan korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej diserahkan Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (14/3/2023).
Dugaan korupsi berkaitan dengan sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM). Berawal saat Direktur PT CLM, Helmut Hermawan (HH) meminta konsultasi hukum kepada Eddy soal sengketa perusahaannya.Dana sebesar Rp 7 miliar itu diduga diberikan secara bertahap lewat Yogi Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika (YAM).
Baca Juga: IPW Sebut Aspri Wamenkumham Bak Kebakaran Jenggot Usai Pelaporan di KPK

Pertama, bulan April dan Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing Rp 2 miliar (jadi) sebesar Rp 4 miliar, yang diduga diterima oleh Wamen EOSH (Eddy) melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR ini buktinya ni (menunjukkan kertas)," kata Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023).