Suara.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (20/3/2023). Dia mengaku dipanggil Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK untuk memberikan keterangan soal laporan dugaan korupsi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
"Untuk memberi keterangan laporan saya pada Wamen EOSH yang sudah disebut media dengan nama Eddy Omar Syarif Hariej itu," kata Sugeng kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Sugeng menyebut laporannya ke KPK, sudah disertakan dengan beberapa bukti yang dapat mengarah ke dugaan tindak pidana korupsi.
"Dugaan pemerasan, kemudian gratifikasi dan ada potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) ya. Karena aliran itu disamarkan melalui rekening asisten pribadinya," kata Sugeng.
Baca Juga: IPW Sebut Aspri Wamenkumham Bak Kebakaran Jenggot Usai Pelaporan di KPK
Dia juga mengklaim kedatanganya ke KPK, sekaligus menyerahkan beberapa bukti baru.
"Saya punya bukti baru, adanya penerimaan honor sebagai komisaris yang di nomine atas nama aspri-nya," ujar Sugeng.
Dugaan Korupsi Rp7 Miliar
Laporan dugaan korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej diserahkan Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (14/3/2023).
Dugaan korupsi berkaitan dengan sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM). Berawal saat Direktur PT CLM, Helmut Hermawan (HH) meminta konsultasi hukum kepada Eddy soal sengketa perusahaannya.Dana sebesar Rp 7 miliar itu diduga diberikan secara bertahap lewat Yogi Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika (YAM).
Pertama, bulan April dan Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing Rp 2 miliar (jadi) sebesar Rp 4 miliar, yang diduga diterima oleh Wamen EOSH (Eddy) melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR ini buktinya ni (menunjukkan kertas)," kata Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Kemudian pada Agustus 2022, Sugeng menyebut ada pemberian uang kembali sebesar Rp 3 miliar secara tunai, dengan pecahan mata uang Dollar Amerika Serikat.
"Yang diterima tunai oleh juga asisten pribadi YAR, di ruangan saudara YAR. Diduga atas arahan saudara Wamen EOSH (Eddy)," kata Sugeng.
Lapor Balik IPW
Terkait laporannya di KPK, Sugeng dilaporkan balik ke polisi. Namun, pelaporan itu dilakukan asisten pribadi (Aspri) Wamenkumham, Yogi Arie Rukmana. Yogi melaporkan Sugen ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Yogi membantah jika laporannya itu atas arahan Wamenkumham Eddy Hiariej. Dia mengklaim pelaporan itu dilakukan karena dirinya merasa ikut diseret-seret terkait laporan IPW ke KPK. Laporan ini dilayangkan Yogi karena tak terima dituding menjadi perantara gratifikasi yang diduga mengalir ke Eddy Hiariej.
"STS (Sugeng Teguh Santoso) itu saya rasa tidak benar, makanya saya malam ini laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya," kata Yogi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023) dini hari.
Meski membantah menjadi perantara dalam kasus dugaan gratifikasi Eddy Hiariej, Yogi enggan berkomentar banyak terkait adanya bukti transferan uang yang sempat disertakan Sugeng saat melapor ke KPK. Ia berdalih akan membuktikan hal tersebut dalam proses hukum ke depannya.
"Monggo saja mas, silakan pembuktian kalau dia bisa membuktikan saya juga bisa membuktikan kan begitu. Nanti biar proses hukum yang menjawab semuanya siapa yang benar siapa yang salah," katanya.
Lebih lanjut, Yogi juga mengklaim melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri bukan atas perintah Eddy Hiariej. Melainkan atas dasar inisiatifnya sendiri yang tak terima dituding Sugeng sebagai perantara gratifikasi yang diduga diterima Eddy Hiariej.
"Tidak ada sama sekali arahan dari Bapak Wamenkumham terhadap saya. Karena betul-betul nama saya masuk di dalam cantuman oleh STS, nama saya dikait-kaitkan. Makanya saya merespons malam ini," tuturnya.
Dalam laporannya, Yogi mempersangkakan Sugeng dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: STTL/082/2023/BARESKRIM tertanggal 14 Maret 2023.