Indonesia Darurat Kasus Kekerasan Anak
Tiga cerita kekerasan pada anak itu hanya segelintir dari sekian banyak kasus kekerasan anak di Indonesia. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pada Januari 2023 lalu merilis kasus kekerasan pada anak di Indonesia melonjak tajam.
"Angka (kasus kekerasan terhadap anak) yang terlaporkan itu mengalami kenaikan sangat signifikan. Dari data yang ada di Simfoni (Sistem Informasi Online) saja, misalnya, dari 2019, khususnya dari 2021 ke 2022, itu angkanya meledak tinggi," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, di kantornya di Jakarta, Jumat (27/1/2023) lalu.
Berdasarkan data yang ia paparkan, pada 2019 jumlah kasus kekerasan terhadap anak tercatat 11.057 kasus. Pada 2020 meningkat 221 kasus menjadi 11.278. Lalu, kenaikan signifikan terjadi pada 2021, yakni mencapai 14.517 kasus. Kenaikan signifikan berikutnya terjadi pada 2022 yang mencapai 16.106 kasus.
Jenis kekerasan yang diterima oleh anak-anak didominasi oleh kekerasan seksual yang mencapai 9.588 kasus. "Kemudian dari angka tersebut, angka kekerasan seksual mendominasi kasus-kasus yang muncul. Ini di satu sisi jadi persoalan bahwa menggambarkan tentang banyaknya kasus," ujar Nahar.
Dia menjelaskan, modus yang dilakukan dalam setiap kasus bermacam-macam. Lalu, lokasi kejadian dengan persentase terbesar terjadi di lingkungan rumah tangga, yakni mencapai 53 persen. Sementara untuk pelaku persentase terbesar merupakan teman atau pacar 29 persen dan orang tua 21 persen.
"Dari sisi lokasi kejadian, itu ada di rumah tangga. Di sekitar rumah. Dari pelakunya itu bisa kelihatan bahwa angkanya itu dari teman dekat, pacar, lalu ada orang tua. Orang-orang dekat. Jadi, kejadian-kejadiannya sangat tidak bisa dimengerti oleh akal. Modusnya macam-macam," papar Nahar.
Menurut dia, peningkatan jumlah laporan itu terjadi akibat semakin meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melapor. Kata dia, kasus kekerasan terhadap anak ibarat fenomena gunung es, yakni yang muncul ke permukaan hanya sebagian. Karena itu, pihaknya melakukan stimulus kepada masyarakat soal pentingnya melapor.
"Dengan stimulus, punya kesadaran, mudah melapor segala macam makanya angkanya naik. Di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, DIY, itu angka naik karena didukung oleh layanan yang ada, baik jemput bola maupun ketika menerima itu bisa terekam dengan baik sehingga catatannya meluncur ke Simfoni," tuturnya.
Nahar menjelaskan, masyarakat lebih memahami untung-rugi dari melaporkan kasus kekerasan terhadap anak. Di mana, akan lebih rugi apabila suatu kasus tidak dilaporkan. Dengan melapor, kata dia, korban dan keluarga mendapatkan bantuan dari pihak lain untuk terlepas dari beban yang ada.