Suara.com - Ranah media sosial tak henti-hentinya disuguhi aksi flexing atau pamer harta keluarga pejabat maupun pegawai pemerintahan. Terkini jadi sorotan adalah istri dari pegawai Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Adalah istri dari Esha Rahmansah Abrar, yang menjabat Kasubbag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg. Belakangan Esha telah dinonaktifkan dari jabatannya buntut ulah istrinya.
Di media sosial, istri Esha 'dirujak' netizen setelah bidik layar atau screenshot foto struk pembelian mobil beredar di media sosial. Belakangan, akun sang istri Esha disebut telah menghilang.
Dalam foto itu, sang istri Esha menuliskan syukur bisa membeli mobil yang awalnya tidak niat atau tak direncanakan. Ia membeli mobil hanya karena terpesona melihat mobil berwarna kuning di Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Gaya Hedon Istri Pegawai Setneg Esha Rahmanshah: Pamer Mobil Mewah hingga Logam Mulia
Unggahan itu sontak banjir komentar netizen. Ada yang menyebut, istri Esha membeli mobil bak kacang goreng, hanya karena suka dan ingin meski awalnya tak niat.
Kemensetneg pun akhirnya angkat bicara akan ulah dari istri salah satu pegawainya. Kemensetneg menyampaikan permintaan maaf.
Kemensetneg juga telah membentuk tim verifikasi internal untuk menyelidiki harta kekayaan Esha Rahmansah Abrar dan aparatur sipil negara lainnya di lingkungan Sekretariat Negara.
"Sebagai tindaklanjutnya, Saudara Esha telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya, untuk memudahkan melakukan verifikasi terkait kebenaran informasi yang berkembang," kata Karo Humas Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (19/3/2023).
Kemensetneg juga akan berkonsultasi dengan KPK, PPATK, dan lembaga lainnya untuk menindaklanjuti ketidakwajaran perolehan harta pejabat negara.
Baca Juga: Ternyata Segini Gaji Esha Rahmanshah, Pegawai Kemensetneg yang Istrinya Pamer Harta di Medsos
"Kemensetneg akan berkonsultasi dengan KPK, PPATK dan lembaga lainnya guna mendapatkan fakta dan data yang komprehensif sebagai dasar menindaklanjuti ketidakwajaran perolehan harta pejabat yang bersangkutan," kata Eddy.
Selanjutnya, Kemensetneg akan menyampaikan hasil penyelidikannya kepada masyarakat umum. Eddy mengatakan, upaya ini sebagai komitmen Kemensetneg untuk mendukung pemberantasan KKN dan tindakan lainnya yang bertentangan dengan hukum.
Berapa Gaji Rahmansah Abrar?
Esha Rahmansah Abrar diketahui sebagai aparatur sipil negara (ASN/PNS) eselon IV Kemensetneg yang kini dinonaktifkan dari Kasubbag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg.
Untuk mengetahui gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Esha Rahmansah Abrar sendiri merupakan PNS dengan golongan IVa, di mana golongan tersebut memiliki gaji Rp 3.044.300- 5.000.000.
Gaji Pokok PNS:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain gaji pokok, PNS Kemensetneg juga mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2015. Berikut rincian tukin di lingkungan Kemensetneg:
1. Kelas jabatan 18 Rp 36.770.000
2. Kelas jabatan 17 Rp 32.540.000
3. Kelas jabatan 16 Rp 21.330.000
4. Kelas jabatan 15 Rp 18.880.000
5. Kelas jabatan 14 Rp 16.700.000
6. Kelas jabatan 13 Rp 12.370.000
7. Kelas jabatan 12 Rp 10.360.000
8. Kelas jabatan 11 Rp 9.360.000
9. Kelas jabatan 10 Rp 6.930.000
10. Kelas jabatan 9 Rp 6.030.000
11. Kelas jabatan 8 Rp 5.240.000
12. Kelas jabatan 7 Rp 4.370.000
13. Kelas jabatan 6 Rp 3.800.000
14. Kelas jabatan 5 Rp 3.310.000
15. Kelas jabatan 4 Rp 2.810.000
16. Kelas jabatan 3 Rp 2.320.000
17. Kelas jabatan 2 Rp 1.820.000
18. Kelas jabatan 1 Rp 1.330.000