Fakta-fakta Bisnis Thrifting: Dibela Adian Napitupulu, Bakal Dibabat Kapolri

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 20 Maret 2023 | 06:02 WIB
Fakta-fakta Bisnis Thrifting: Dibela Adian Napitupulu, Bakal Dibabat Kapolri
ILUSTRASI: Calon pembeli memilih pakaian bekas layak pakai (thrifting) yang dijual di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (13/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merasa geram sekaligus kesal akan maraknya bisnis baju bekas impor atau disebut thrifting. Menurut Presiden, bisnis thrifting membunuh UMKM dan mengganggu jalannya industri tekstil di Indonesia.

"Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu. Yang namanya impor pakaian bekas, mengganggu. Sangat mengganggu industri dalam negeri kita," kata Jokowi di Istora GBK, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Ia lantas mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk menindak pelaku impor pakaian bekas. "Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu," kata Jokowi.

Kapolri Usut Penyelundupan Baju Bekas

Baca Juga: Bisnis Thrifting Dibela Adian Napitupulu, Siap Diberantas Kapolri

Menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan telah memerintahkan jajarannya untuk mengusut dugaan penyelundupan pakaian bekasi impor yang masuk ke Indonesia.

"Terkait dengan instruksi bapak Presiden, saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan," kata Sigit sebagaimana dilansir Antara, Minggu (19/3/2023).

Dia pun meminta seluruh jajaran kepolisian untuk mencari akar masalah serta melakukan pemeriksaan terkait dengan munculnya pakaian bekas impor tersebut.

Mantan kepala Bareskrim Polri itu juga menekankan apabila dalam pemeriksaan nanti diketemukan adanya praktik penyelundupan, maka pihak kepolisian tidak akan segan melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat.

"Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang pemerintah, saya minta untuk ditindak tegas," ucap Sigit.

Baca Juga: Rekam Jejak Dua Menteri yang Disentil Keras Usai Larang Thrifting Impor

Tindakan tegas itu merupakan komitmen dari jajaran Polri dalam rangka mengawal dan mengamankan seluruh program kebijakan Pemerintah dalam rangka mempertahankan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri, salah satunya dengan menjaga pasar domestik.

"Kami jajaran dari institusi Polri harus betul-betul bisa mengawal apa yang menjadi kebijakan Presiden," tegas Kapolri.

Bisnis Thrifting Dibela Adian Napitupulu

Di sisi lain, politikus PDIP yang juga legislator di DPR RI, Adian Napitupulu mencak-mencak akan keputusan pemerintah yang akan melarang bisnis baju bekas impor. Ia bahkan mengaku sebagai pecinta baju thrifting dan heran letak salahnya bisnis baju bekas impor itu.

Adian Napitupulu bahkan terang-terangan jika dirinya kerap membeli pakaian di pusat penjualan baju impor bekas.

Ia mengaku membeli jas di Pasar Gedebage untuk dikenakan pada saat dilantik menjadi anggota DPR RI. Pasar ini memang dikenal sebagai sentra penjualan baju bekas impor yang ada di Kota Bandung.

"Gua dilantik menjadi anggota DPR dengan jas bekas yang gua beli di Gedebage (Bandung) maksud gua apa hubungannya gitu ya? (dilarang bisnis thrifting). Kalau misalnya ada masalah pajak, ya tagih pajak," ujar Adian saat ditemui di Kantor PENA 98, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2023).

Alih-alih melarang bisnis baju bekas impor, Adian menilai yang seharusnya dilakukan pemerintah ialah mengevaluasi kinerja Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas dan Menteri UMKM Teten Masduki.

"Ya, yang kita butuhkan itu angkanya apa memaksimalkan peran misalnya memaksimalkan peran menteri perdagangan. Memaksimalkan peran menteri UMKM, peran mereka aja yang dievaluasi," kata Adian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI