Suara.com - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam aksi intimidasi anggota TNI terhadap wartawan Floresa.co di Labuan Bajo, karena menulis dan menerbitkan laporan berjudul, "Presiden Jokowi Resmikan Jalan di Labuan Bajo yang Dibangun tanpa Ganti Rugi untuk Warga". Laporan tersebut terbit pada Selasa, 14 Maret 2023.
Laporan tersebut menulis bahwa sebagian warga kampung Cumbi yang rumahnya telah dibongkar, tidak mendapatkan ganti rugi. Sementara warga di kampung lain telah menerima ganti rugi.
Laporan itu juga menulis bahwa 30 hektar sawah warga, terancam gagal panen karena saluran irigasi rusak akibat pembangunan jalan menuju ke wilayah Golo Mori, untuk pengembangan wisata prioritas di daerah tersebut.
Komite menilai aksi intimidasi di yang dilakukan oknum TNI, yang bersikeras mencari dan ingin bertemu jurnalis Floresa, karena keberatan dengan isi laporan tersebut, merupakan bagian teror dan intimidasi terhadap jurnalis. Hal itu juga sebagai upaya membungkam kebebasan Pers. Tindakan ini melanggar pasal 18 ayat 1 undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Intimidasi terhadap jurnalis Floresa.co adalah teror dan merupakan pelanggaran pidana yang menghambat kerja kerja jurnalistik," tegas Erick Tanjung, Koordinator KKJ dalam siaran pers yang diterima Minggu (19/3/2023).
KKJ, lanjut dia, juga mengecam segala bentuk upaya pembungkaman terhadap kebebasan Pers.
Intimidasi terhadap wartawan Floresa.co yang bertugas di Labuan Bajo, dimulai pada Rabu, 15 Maret 2023.
Hari itu, beberapa jurnalis Floresa dihubungi oleh sedikitnya dua orang yang mengaku sebagai sebagai aparat TNI, yang mempersoalkan laporan tentang proyek jalan yang baru diresmikan Presiden Joko Widodo tersebut. Anggota TNI tersebut ngotot ingin bertemu jurnalis untuk koordinasi.
Setelah laporan tersebut diterbitkan, anggota TNI terus mencari dan menanyakan wartawan keberadaan jurnalis Floresa. Dia bersikeras harus menemukan jurnalis. Pencarian dilakukan dengan menelpon langsung jurnalis dan beberapa rekan korban di Floresa.co.
Anggota TNI tersebut, mengatakan memaksa untuk bertemu jurnalis Floresa.co di manapun berada. Dia akan mencari di rumahnya atau kantor redaksinya yang berlokasi di Jakarta. Tidak hanya hari itu, intimidasi juga terus dilakukan Whats App (WA) dengan mengirim pesan bernada ancaman.