Terkait dengan tunjangan PNS di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, hal tersebut tercantum pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet. Besaran tunjangan tersebut diklasifikasikan untuk kelas jabatan mulai dari kelas jabatan 1 hingga 18.
Nominal tunjangan kinerja setiap kelas jabatan yakni mulai dari Rp2.575.000 (dua juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) hingga Rp46.950.000 (empat puluh enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Kontributor : Annisa Fianni Sisma