Suara.com - Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara Esha Rahmanshah Abrar menjadi perbincangan publik. Hal ini lantaran sang istri sering pamer gaya hidup mewah dan harta kekayaan di media sosial.
Istri Esha memamerkan baru saja membeli mobil merek MG 5 GT Magnify dengan harga Rp 407,9 juta melalui akun Instagramnya.
“Masha Allah baru x ini beli mobil gak diniatin gegara terpesona liat mobil kuning di Jalan Lenteng Agung tadi siang,”.
Istri Esha juga pamer tas mewah dan emas sebagai hadiah ulang tahunnya. Terlihat dalam unggahan tersebut ada kertas ucapan berbunyi: “Selamat Hari Bahagia kita myvi, My PRINCES, Mymu, Mywife. I love you to the moon and back. From your Mysa, your kay, your pu, your husband. 2 Maret 2023”
Baca Juga: Inilah Unggahan-unggahan Istri Pejabat Kemensetneg yang Membuat Suaminya Dinonaktifkan
Sontak hal ini pun menjadi sorotan masyarakat karena gaji pegawai Kemensetneg tidak sebanyak itu untuk bergaya hidup mewah.
Berikut ini besaran gaji Pegawai Negeri Sipil Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara.
Merujuk situs setneg.go.id, Esha Rahmanshah Abrar, S.T., M.M. menjabat sebagai Kepala Subbagian Administrasi Bangunan, Bagian Bangunan, Biro Umum, Kementerian Sekretariat Negara dengan pangkat golongan III/c. Namun, data tersebut diketahui belum di-update.
Menurut Keputusan Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Selaku Pengarah/Atasan PPID Kementerian Sekretariat Negara Nomor 95 Tahun 2021 tentang Penetapan pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, Esha kini menjabat sebagai Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara dengan golongan IV/a.
Pada Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP No. 15/2019) yang disahkan pada 13 Maret 2019, gaji PNS Golongan III/C berkisar mulai dari Rp2.802.300 (dua juta delapan ratus dua ribu tiga ratus rupiah) hingga Rp4.602.400 (empat juta enam ratus dua ribu empat ratus rupiah).
Baca Juga: Gegara Istri Flexing, Pegawai Kemensetneg Esha Rahmansah Abrar Dinonaktifkan dari Tugasnya
Artinya, kini gajinya telah meningkat karena pangkatnya menjadi golongan IV/a. Gaji PNS dengan golongan IV/a berkisar mulai dari Rp3.044.300 (tiga juta empat puluh empat ribu tiga ratus rupiah) hingga Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
Terkait dengan tunjangan PNS di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, hal tersebut tercantum pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet. Besaran tunjangan tersebut diklasifikasikan untuk kelas jabatan mulai dari kelas jabatan 1 hingga 18.
Nominal tunjangan kinerja setiap kelas jabatan yakni mulai dari Rp2.575.000 (dua juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) hingga Rp46.950.000 (empat puluh enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Kontributor : Annisa Fianni Sisma