Suara.com - Pengakuan mengejutkan diungkapkan oleh Irjen Teddy Minahasa dalam sidang lanjutan kasus narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023) lalu.
Sebuah fakta baru terungkap, di mana terdakwa Irjen Teddy Minahasa tak lagi menyangkal pernyataan ia sebelumnya, tepatnya mengenai penukaran barang bukti sabu dengan tawas.
Teddy akhirnya mengakui kalau dirinya mengirimkan pesan ke Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang meminta agar barang bukti sabu sebagian ditukar dengan tawas.
Pengakuan itu mengejutkan, sebab sebelumnya, dalam persidangan yang digelar pada Rabu (1/3/2023), Teddy menyampaikan keterangan berbeda.
Baca Juga: Tok! Hakim Jatuhkan Vonis 7 Tahun Penjara ke Mantan Kasat Narkoba Polres Karawang
Ketika itu mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut menyatakan kalau dirinya mengirimkan pesan pada AKBP Dody untuk menukar sabu dengan trawas, bukan tawas.
Sebelumnya Teddy sempat berkelit kalau trawas yang ia ketik itu merujuk pada nama sebuah kecamatan di daerah Mojokerto, Jawa Timur.
Namun pada persidangan Kamis (16/3/2023) lalu, Teddy membenarkan kalau penulisan kata trawas tersebut merupakan kesalahan ketik atau typo.
"Benar Yang Mulia. Namun, maksudnya bukan suatu perintah untuk menyisihkan sebagian BB (barang bukti). Itu mungkin saya typo. Maksud saya itu tawas. Saya sendiri tidak terlalu hafal tulisannya," jelas Teddy.
Dalam kesempatan ini, Teddy juga membantah kalau pesan tersebut sebenarnya perintah, namun hanya sekadar untuk menguji Dody terkait penjagaan barang bukti tersebut.
"Maksud (pesan ganti sabu dengan trawas) untuk menguji saudara Dody, karena ada kejanggalan perhitungan tadi. Itu latar belakangnya Yang Mulia, apakah dia bermain-main atau tidak," ungkapnya.
Teddy menyampaikan sering kali mendapatkan laporan mengenai ulah oknum anggota polisi nakal yang suka menyisihkan barang bukti, khususnya setiap kali ada pengungkapan kasus narkoba.
Bahkan, kata dia, ada juga anggotanya yang kerap menyisihkan sebagian barang bukti narkoba tersebut untuk dikonsumsi secara pribadi.
Karena itulah, menurut Teddy, pesan WhatsApp yang ia kirimkan kepada AKP Dody tersebut bertujuan baik, yakni mengingatkan anak buahnya itu agar tidak ikut-ikutan menyisihkan barang bukti sabu itu. Ia juga menyebut triknya itu hanyalah 'satire'.
"Itu adalah semacam satire, narasi agar saudara Dody tidak melaksanakan seperti itu," tutur Teddy.
Namun pernyataan Teddy itu bertentangan dengan isi dakwaan jaksa sebelumnya. Pasalnya, jaksa penuntut umum menyebut Teddy bekerjasama dengan AKBP Dody, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang akan dijual itu disebut merupakan hasil penyelundupan barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 kilogram.
Kontributor : Damayanti Kahyangan