Suara.com - Pengakuan mengejutkan diungkapkan oleh Irjen Teddy Minahasa dalam sidang lanjutan kasus narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023) lalu.
Sebuah fakta baru terungkap, di mana terdakwa Irjen Teddy Minahasa tak lagi menyangkal pernyataan ia sebelumnya, tepatnya mengenai penukaran barang bukti sabu dengan tawas.
Teddy akhirnya mengakui kalau dirinya mengirimkan pesan ke Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang meminta agar barang bukti sabu sebagian ditukar dengan tawas.
Pengakuan itu mengejutkan, sebab sebelumnya, dalam persidangan yang digelar pada Rabu (1/3/2023), Teddy menyampaikan keterangan berbeda.
Ketika itu mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut menyatakan kalau dirinya mengirimkan pesan pada AKBP Dody untuk menukar sabu dengan trawas, bukan tawas.
Sebelumnya Teddy sempat berkelit kalau trawas yang ia ketik itu merujuk pada nama sebuah kecamatan di daerah Mojokerto, Jawa Timur.
Namun pada persidangan Kamis (16/3/2023) lalu, Teddy membenarkan kalau penulisan kata trawas tersebut merupakan kesalahan ketik atau typo.
"Benar Yang Mulia. Namun, maksudnya bukan suatu perintah untuk menyisihkan sebagian BB (barang bukti). Itu mungkin saya typo. Maksud saya itu tawas. Saya sendiri tidak terlalu hafal tulisannya," jelas Teddy.
Dalam kesempatan ini, Teddy juga membantah kalau pesan tersebut sebenarnya perintah, namun hanya sekadar untuk menguji Dody terkait penjagaan barang bukti tersebut.
Baca Juga: Tok! Hakim Jatuhkan Vonis 7 Tahun Penjara ke Mantan Kasat Narkoba Polres Karawang
"Maksud (pesan ganti sabu dengan trawas) untuk menguji saudara Dody, karena ada kejanggalan perhitungan tadi. Itu latar belakangnya Yang Mulia, apakah dia bermain-main atau tidak," ungkapnya.