5 Fakta Indekos Penampungan PSK di Jakbar yang Digerebek Kamis Lalu

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 19 Maret 2023 | 13:52 WIB
5 Fakta Indekos Penampungan PSK di Jakbar yang Digerebek Kamis Lalu
Ilustrasi. [Pexels]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penggerebekan indekos di Jakarta Barat menyisakan banyak fakta yang menarik untuk diketahui. Sederet poin utama di artikel ini, memuat 5 fakta indekos penampungan PSK di Jakbar yang menjadi target penggerebekan tersebut.

1. Iming-Iming Kerja ART

Modus operandi yang dilakukan oleh ‘mami’ yang menjadi pelaku utama penampungan PSK ini adalah menawarkan kesempatan bekerja sebagai asisten rumah tangga. Korban kemudian diajak ke Jakarta, untuk kemudian dimasukkan ke dalam indekos ini.

Diungkapkan Kompol Putra Pratama selaku Kapolsek Tambora, bahwa modus ini dilakukan oleh pelaku untuk bisa membujuk target korbannya diajak ke Jakarta dan dijajakan sebagai pekerja seks komersial.

Baca Juga: Fakta Sadis Pembunuhan PSK 'Pink Gemoy' Di Cimahi: Diperkosa Lalu Dibunuh Di Kandang Ayam, Harta Dirampas

2. 39 PSK Diamankan

Pada penggerebekan tersebut, sedikitnya total 39 pekerja seks komersial diamankan oleh pihak berwajib. PSK ini diduga sebagai PSK yang ada di lokalisasi Gang Royal, Jakarta Utara. Lebih mengejutkannya lagi, ada PSK yang berusia dibawah umur.

Sedikitnya terdapat 5 orang PSK yang ternyata masih berstatus anak di bawah umur. Kelimanya kemudian turut diamankan oleh pihak kepolisian, dan menjadi saksi korban atas tindakan yang dilakukan oleh pelakunya.

3. 5 Tersangka, 1 Masih Buron

Pada penggerebekan ini, polisi menangkap seorang wanita yang berperan sebagai ‘mami’ dari pekerja ini dan tiga orang bodyguard. Namun demikian masih ada satu orang lagi yang diburu oleh polisi dan masuk ke dalam daftar buron.

Baca Juga: 3 PSK Rusia Dibekuk di Bali, Warganet: Produk Lokal Dalam Bahaya!

Kelima tersangka yang disebutkan dalam keterangan polisi adalah IC, HA, SR, MR, dan HS. Empat nama pertama sudah berhasil dibekuk pada saat penggerebekan, dan HS masih buron. HS sendiri masuk dalam daftar pencarian orang, yang diduga sebagai mucikari.

4. Denda Rp1,5 Juta Jika Keluar Tanpa Izin

Berdasarkan interogasi yang dilakukan, diketahui bahwa PSK yang ada di indekos ini benar-benar dijaga ketat oleh bodyguard yang bertugas. Mereka semua tidak boleh keluar mes atau indekos tanpa izin dari orang yang ada di sana.

Jika keluar tanpa izin dan tertangkap, PSK tersebut akan dikenai denda senilai Rp1,5 juta. Tidak hanya ketat saat di dalam indekos, korban-korban ketika bekerja di lokalisasi juga tidak dapat meninggalkan kafe tanpa pengawalan bodyguard yang bertugas.

5. Dikontrak Setahun

Indekos yang menjadi lokasi penampungan tersebut ternyata telah disewa selama satu tahun penuh oleh para pelaku. Hal ini didapatkan dari keterangan Ketua RW dan Ketua RT setempat. Dikabarkan, indekos tersebut sudah digunakan selama kurang lebih 7 bulan.

Terdapat dua lantai dan 10 kamar yang tersedia di indekos tersebut. Total biaya sewa per bulan diperkirakan mencapai Rp7 juta.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI