5 Fakta Perintah Penangkapan Putin: Dianggap Penjahat Perang, Berkaca pada Nazi

Ruth Meliana Suara.Com
Minggu, 19 Maret 2023 | 12:45 WIB
5 Fakta Perintah Penangkapan Putin: Dianggap Penjahat Perang, Berkaca pada Nazi
Presiden Rusia, Vladimir Putin. (Pixabay/DimitroSevastopol)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nama presiden Rusia Vladimir Putin mendadak jadi perhatian internasional beberapa waktu terakhir, setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) memerintahkan penangkapan terhadap dirinya.

Adapun perintah penangkapan terhadap putin dikeluarkan oleh ICC pada Jumat (17/3/2023) dengan tuduhan kejahatan perang. Lebih spesifik, tuduhan yang diarahkan pada Putin adalah kebijakannya untuk mendeportasi anak-anak Ukraina secara tidak sah.

Kepala jaksa pada Pengadilan Kriminal Internasional, Karim Khan sangat yakin Putin bisa diseret dan diadili atas dugaan kejahatan yang dilakukannya selama perang Rusia dan Ukraina.

Apa saja fakta di balik perintah penangkapan Putin? Berikut ulasannya

Berkaca pada perang Nazi

Kepala Jaksa pada Pengadilan Kriminal Internasional, Karim Khan optimistis Putin bisa diadili di ICC.

Dalam kasus ini, Khan memberikan contoh sejumlah pemimpin negara yang berhasil diseret ke muka pengadilan criminal internasional, utamanya saat perang Nazi.

Adapun sejumlah pemimpin negara yang dimaksud Khan di antaranya mantan Presiden Yugoslavia Slobodan Miloševi, dan mantan pemimpin Liberia Charles Taylor.

ICC tak hanya ingin tangkap Putin

Baca Juga: Mahkamah Pidana Internasional Terbitkan Surat Penangkapan Vladimir Putin

Surat perintah penangkapan terhadap Putin telah dilkeluarkan pada Jumat (17/3/2023) waktu setempat.Dan ternyata tak hanya Putin yang jadi sasaran ICC.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI