Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan jajarannya untuk bergerak mengusut dugaan penyeludupan pakaian bekas impor ke Indonesia. Pasalnya, bisnis thrifting pakaian bekas luar negeri itu memiliki dampak negatif bagi industri tekstil Tanah Air.
Perintah Kapolri kepada jajarannya itu sendiri sesuai dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo. Diketahui, Presiden Jokowi telah meminta pengusutan serta mencari akar masalah dari maraknya impor pakaian bekas.
"Terkait dengan instruksi bapak presiden, saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan," tegas Listyo Sigit kepada wartawan di Jakarta, Minggu (19/3/2023).
Kapolri Listyo Sigit juga meminta jajaran kepolisian melakukan pemeriksaan terkait fenomena bisnis thrifting pakaian bekas, yang mengandalkan impor dari luar negeri.
Baca Juga: Duduk Perkara Jokowi Tak Setuju Polisi Periksa Hakim MK Soal Kasus 'Sulap' Putusan
Selain itu, mantan Kepala Bareskrim Polri ini melanjutkan, jika nantinya dalam pemeriksaan nanti ditemukan ada praktik penyelundupan, maka pihak kepolisian tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat.
"Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang pemerintah, saya minta untuk ditindak tegas," tambah Listyo Sigit.
Tindakan tegas itu, kata Kapolri, merupakan bentuk komitmen dari jajaran Polri dalam rangka mengawal dan mengamankan semua program kebijakan pemerintah Jokowi dalam rangka mempertahankan pertumbuhan ekonomi dalam negeri, salah satunya dengan menjaga pasar domestik.
"Kami jajaran dari institusi Polri harus betul-betul bisa mengawal apa yang menjadi kebijakan Presiden," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, menyampaikan bahwa Polri sudah menggandeng Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bea Cukai untuk melakukan pencegahan bisnis pakaian bekas impor.
Baca Juga: Gibran Pamerkan Celaan Jokowi soal PKI hingga Ijazah Palsu
Ramadhan memastikan Polri siap bekerja sama serta bersinergi dengan pemangku kepentingan terkait. Bareskrim Polri juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah bisnis pakaian bekas impor tersebut.
"Upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ramadhan pada Rabu (15/3/2023). [ANTARA]