Suara.com - Menkopolhukam Mahfud MD mewanti-wanti penundaan Pemilu, mengubah Undang-Undang Dasar memakan biaya politik, biaya sosial, juga biaya uang-nya itu akan jauh lebih mahal daripada menunda Pemilu.
"Oke pemilu ndak jadi, terus caranya ini gimana dong kalau harus ditunda, diubah UUD," kata Menko Mahfud di Manado, melansir Antara, Minggu (19/3/2023).
Menurutnya, 20 Oktober 2024 masa jabatan Presiden Jokowi habis karena menurut konstitusi pasal 7 disebut, Pemilu lima tahun sekali, masa jabatan presiden lima tahun.
"Jadi tanggal 20 Oktober habis, terus karena ada keputusan Mahkamah Agung atau pengadilan ditunda pemilu, ya harus mengubah Undang-Undang Dasar karena MPR atau DPR tidak bisa membuat undang-undang mengubah jadwal pemilu," jelas Mahfud MD.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Putusan Pengadilan Jakarta Utara soal Penundaan Pemilu Hingga 2025, Salah Kamar
Jadwal Pemilu tersebut adalah muatan konstitusi bukan muatan undang-undang, ujarnya.
"Jadwal teknis Pemilu memang di undang-undang tapi jadwal definitif periodik adalah muatan konstitusi tidak bisa diubah oleh undang-undang maupun oleh pengadilan, harus pembuat konstitusi," dia menjelaskan.
Pembuat konstitusi, kalau asumsi-nya adalah partai politik yang ada di MPR atau MPR yang beranggotakan partai politik, tidak mungkin ada perubahan konstitusi karena syarat mengubah konstitusi itu harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR.
"Nah kalau sekarang mau ada perubahan jadwal Pemilu lalu MPR mau bersidang, yuk sidang, PDIP ndak mau hadir, Nasdem ndak mau hadir, ndak mau ditunda, Demokrat tidak mau, maka tidak kuorum, tidak sampai 2/3 yang hadir di sidang itu," ungkap Mahduf MD.
Akibatnya, sidang MPR tidak sah dan keadaan akan menjadi kacau balau sejak 21 Oktober 2024.
Baca Juga: Ketua MPR: Pemilu Ditunda Hanya Jika Terjadi Force Majeure
"Karena itu mari kita memastikan Pemilu tidak akan ditunda meskipun ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena itu bukan kewenangan-nya," ucapnya.
Menurut Menko Mahfud, membuat konstitusi baru, mengundang sidang MPR melakukan kesepakatan-kesempatan politik untuk membuat perubahan jadwal Pemilu, akan jauh lebih mahal biaya sosial politiknya dibandingkan dengan menunda pemilu.
"Mahal sekali itu. Mari kita jaga ini kehidupan konstitusional kita," ajaknya.
Kalaupun mungkin suatu saat akan ada perpanjangan jabatan, tapi jangan dikaitkan dengan situasi kekinian.
"Itu untuk jangka panjang saja, nanti sesudah pemilu, lalu nanti dipikirkan kembali besok. Kalau suatu saat butuh perpanjangan gimana, nah itu baru dipikirkan," ujarnya.
"Jangan dipikirkan, karena sekarang jadwal pemilu sudah ditetapkan, disepakati, tahapan sudah mulai," pungkas Mahfud MD.