Suara.com - Fakta kasus mayat mutilasi dalam koper di Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat akhirnya terungkap. Korban pria inisial R (43) dibunuh teman sesama pria berinisial DA (35) yang tinggal bersama di apartemen di Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Salah satu fakta yang terungkap adalah DA berdalih membunuh korban karena dipaksa melakukan 'hand job'. Simak kronologi pelaku mutilasi mayat dalam koper berikut ini.
Kronologi Kejadian
DA, pelaku yang juga seorang driver ojek online telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap R. Pelaku dan korban yang merupakan penerjemah bahasa Mandarin itu sudah tinggal bersama selama 4 bulan di apartemen.
Baca Juga: Pemuda di Bogor Tega Habisi Nyawa Kekasih Prianya Gara-gara Permintaan Hanjob Ditolak
Peristiwa mutilasi itu berawal ketika korban bertemu saat memesan ojek online. Dikarenakan merasa nyaman, keduanya pun berkenalan. Sejak saat itu korban menjalin hubungan dan sering memesan ojek kepada DA.
Puncak masalah terjadi pada Selasa (14/3/2023) malam ketika pelaku menolak permintaan "berhubungan" oleh korban. Keduanya lantas terlibat pertengkaran hebat di dalam apartemen.
Pelaku yang tak terima atas sikap korban pun dibuat gelap mata. DA mengambil pisau kemudian menusuk leher dan tubuh korban.
Akibat tusukan pisau itu, korban seketiwa tewas. DA pun ketakutan dan panik saat berusaha melenyapkan jasad korban agar tidak ketahuan. Dia lantas menemukan cara untuk menghilangkan mayat korban yakni memasukkannya ke dalam koper merah.
Dikarenakan koper itu terlalu kecil, tubuh korban dimutilasi dengan mesin gerinda yang didapatkan DA dari toko di dekat apartemen. Hingga kemudian jasad R dimasukkan ke dalam koper merah kemudian dibuang pada Rabu (15/3/2023) pagi.
Baca Juga: Terungkap! Pelaku Ancaman Pembunuhan Band Radja Merupakan Ajudan Pemerintahan Tinggi?
Bagian Tubuh Dibuang Terpisah
Menurut keterangan polisi, DA memutilasi korban menjadi 4 bagian. Bagian kepala dan kedua kaki dibuang di Sungai Cimanceuri, sementara itu bagian tubuh lengkap dengan kedua tangan dibuang dalam koper merah di Tenjo.
Setelah melakukan pembunuhan, DA membuang barang bukti berupa alat potong gerinda di sungai, sedangkan pakaian korban dibuang di Tol Cikupa.
Motif Pembunuhan Karena Dipaksa 'Hand Job'
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengungkap pembunuhan ini diawali dengan pertengkaran antara pelaku dan korban. Pelaku berdalih kesal karena diminta korban melakukan 'hand job'.
"Motif (pembunuhan) sementara kami peroleh dari keterangan tersangka. Dia bertengkar karena diminta (korban) melakukan hand job," kata Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Jalan Tegar Beriman pada Sabtu (18/3/2023).
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus mutilasi mayat koper merah. Walau begitu polisi belum dapat memastikan apakah benar keduanya adalah pasangan sejenis atau LGBT karena harus melibatkan psikolog untuk mendalami hal itu.
Pelaku Ditangkap di Jogja
Kepolisian berhasil menangkap DA yang kabur di Yogyakarta. Akibat perbuatan sadisnya, DA dikenakan pasal berlapis 338 dan/atau 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. DA terancam dipenjara seumur hidup atau hukuman mati.
Dalam penangkapan DA, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 4 buah smartphone, 1 unit Mobil Suzuki Ertiga warna Putih Nopol B-1785-BIU, 2 buah gunting, 2 buah pisau kecil, 7 buah buku tabungan.
Polisi juga mengumpulkan barang bukti lainnya seperti 1 buah tissue magic, 2 buah kondom merk sutra, sprei dan bed cover dan koper warna merah.
Kontributor : Trias Rohmadoni