Sedangkan restorative justice ini hanya bisa berlaku jika Mario Dandy dan Keluarga David menyepakati untuk berdamai. Ia menuturkan, jika nantinya ada penolakan dari salah satu pihak, aparat penegak hukum tetap akan menyarankan opsi ini.
“Kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, serta bertepuk sebelah tangan namanya,” tuturnya.
“Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban,” tambahnya.
Berbeda dengan Kajati DKI Jakarta, pengacara David yang diwakilkan oleh Melisa Anggraini menyangkal apa yang diucapkan oleh Reda Manhovani.

Menurut Melisa Anggraini, pihak Kajati DKI Jakarta tidak pernah membicarakan soal restorative justice ketika berkunjung ke RS Mayapada, Jakarta.
“Pada saat Kajati mengunjungi keluarga, Kajati hanya menyampaikan terkait restitusi yang bisa segera diajukan korban agar nanti dimasukkan dalam dakwaan dan tuntutan,” papar Melisa Anggraini.
“Tidak ada Kajati menyampaikan terkait restorative justice kepada pihak keluarga,” ungkapnya.