Sehingga bisa dikatakan bahwa dalam prinsip restorative justice merupakan tata cara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
Hal tersebut dilakukan untuk bisa menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan juga seimbang baik itu bagi para korban maupun untuk pelaku.
Penerapan Restorative Justice di Indonesia
Proses penegakan hukum dalam penyelesaian tindak pidana dengan menggunakan pendekatan restorative justice di Indonesia sendiri dilakukan Kejaksaan dengan berpacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Berdasarkan pada peraturan yang tertulis dalam Pasal 2 Perja Nomor 15 tahun 2020, pertimbangan untuk bisa melaksanakan konsep keadilan restorative atau restorative justice adalah berdasar pada asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, dan asa cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Tidak hanya itu, penerapan restorative justice di Indonesia sendiri diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kejati Tutup Opsi Restorative Justice Mario Dandy
Terbaru, Kejati DKI Jakarta menutup opsi restorative justice (RJ) dalam penyelesaian kasus penganiayaan terhadap David yang dilakukan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas.
Ditutupnya peluang untuk Mario dan Shane tersebut karena penganiayaan yang dilakukan keduanya menyebabkan korban terluka berat.
Lebih lanjut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah menyebut RJ sendiri hanya bisa dilakukan apabila terdapat pemberian maaf dari keluarga korban. Apabila tidak ada, maka alternatif penyelesaian perkara tersebut tidak bisa diterapkan.