Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menawarkan restorative justice atau proses mediasi antara korban David dengan pelaku Mario Dandy dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan David terbaring koma.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kajati DKI Jakarta, Reda Manthovani setelah menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada pada hari Kamis (16/3/2023).
Ia menyebut bahwa proses mediasi tersebut bisa saja dilakukan setelah berkas perkara para tersangka yakno Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas (19), dan pelaku anak yakni AGH (15) dilimpahkan kepada Kajati DKI.
Meskipun begitu, Reda sendiri mengaku tidak akan memaksa proses damai yang ia tawarkan. Ia menjelaskan bahwa sepenuhnya, pihak Kejati memberikan keluasan kepada pihak korban untuk merespons tawaran tersebut.
Lantas, apa itu restorative justice? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Keadaan restoratif atau restorative justice merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang bersangkutan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, tidak dengan pembalasan.
Pengertian tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 terkait dengan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Pasal 1 Ayat 1.
Melansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Sabang, restorative justice sendiri mempunyai makna keadilan yang merestorasi.
Restorasi sendiri meliputi pemulihan hubungan antara pihak korban dan juga pelaku. Pemulihan hubungan tersebut bisa didasarkan atas kesepakatan bersama diantara korban dan juga pelaku.
Baca Juga: Ini Dia Sosok Kajati DKI Jakarta yang Tawarkan David Berdamai dengan Mario Dandy
Pihak korban juga bisa menyampaikan terkait dengan kerugian yang dideritanya, serta pelaku pun diberikan kesempatan untuk menebusnya melalui mekanisme ganti rugi, perdamaian, kerja sosial, maupun kesepakatan lainnya.
Sehingga bisa dikatakan bahwa dalam prinsip restorative justice merupakan tata cara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
Hal tersebut dilakukan untuk bisa menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan juga seimbang baik itu bagi para korban maupun untuk pelaku.
Penerapan Restorative Justice di Indonesia
Proses penegakan hukum dalam penyelesaian tindak pidana dengan menggunakan pendekatan restorative justice di Indonesia sendiri dilakukan Kejaksaan dengan berpacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Berdasarkan pada peraturan yang tertulis dalam Pasal 2 Perja Nomor 15 tahun 2020, pertimbangan untuk bisa melaksanakan konsep keadilan restorative atau restorative justice adalah berdasar pada asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, dan asa cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Tidak hanya itu, penerapan restorative justice di Indonesia sendiri diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kejati Tutup Opsi Restorative Justice Mario Dandy
Terbaru, Kejati DKI Jakarta menutup opsi restorative justice (RJ) dalam penyelesaian kasus penganiayaan terhadap David yang dilakukan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas.
Ditutupnya peluang untuk Mario dan Shane tersebut karena penganiayaan yang dilakukan keduanya menyebabkan korban terluka berat.
Lebih lanjut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah menyebut RJ sendiri hanya bisa dilakukan apabila terdapat pemberian maaf dari keluarga korban. Apabila tidak ada, maka alternatif penyelesaian perkara tersebut tidak bisa diterapkan.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa