- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
- Berusia paling rendah 24 tahun yang dibuktikan dengan surat kenal lahir atau akte kelahiran;
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri;
- Memenuhi persyaratan psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog Polri;
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat sesuai domisili;
- Memiliki keterampilan dalam Penggunaan Senjata Api yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan oleh Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri;
- Lulus wawancara terhadap questioner yang telah diisi pemohon yang dilaksanakan oleh Dit Intelkam Polda dengan diterbitkan surat rekomendasi dan dapat dilakukan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri;
- Memahami peraturan perundang-undangan tentang Senjata Api.
Selanjutnya ada sembilan poin lainnya yang juga membatasi orang-orang sipil tertentu yang bisa mengajukan izin kepemilikan senjata api.
Kontributor : Armand Ilham