Dito Mahendra Ketahuan Koleksi Pistol, Bagaimana Aturan Kepemilikan Senpi di Indonesia?

Sabtu, 18 Maret 2023 | 20:48 WIB
Dito Mahendra Ketahuan Koleksi Pistol, Bagaimana Aturan Kepemilikan Senpi di Indonesia?
Ilustrasi pistol (Unsplash/Jacob Boavista)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengusaha Mahendra Dito S atau yang dikenal dengan Dito Mahendra ketahuan punya belasan senjata api atau senpi di rumahnya. Hal tersebut terungkap ketika Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan penggeledahan di rumahnya Senin (13/3/2023) kemarin.

Tak ayal, Dito punya beberapa buah pistol hingga senjata api laras panjang yang jumlahnya 15 secara keseluruhan dari berbagai jenis senpi.

"Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis. Lima pistol berjenis glock, satu pistol S&W, satu pistol kimber micro, serta delapan senjata api laras panjang," beber Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada awak media di Kantornya, Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Aturan kepemilikan senjata api di Indonesia

Baca Juga: Pastikan Penyelidikan Formula E Tidak Dihentikan, KPK Lagi Cari Orang yang Harus Bertanggung Jawab Secara Hukum

Terungkapnya senjata api milik Dito Mahendra membuat publik bertanya-tanya tentang aturan kepemilikan senjata api atau senpi di Indonesia.

Tak seperti yang orang awam ketahui, ternyata masyarakat sipil boleh memiliki senjata api jenis tertentu. Kendati demikian, hanya direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara, dan dokter yang boleh mengajukan izin kepemilikan senjata api untuk kepentingan bela diri.

Hal ini diatur dalam SK Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 Tahun 2015.

Kaliber atau daya pistol juga dibatasi, yakni senjata api peluru tajam kaliber 12 GA untuk jenis senapan dan 22, 25, 32 untuk jenis pistol atau revolver.

Syarat boleh punya senpi

Baca Juga: KPK Temukan 15 Pucuk Senjata Api saat Geledah Rumah Dito Mahendra, Terbanyak Pistol Glock dan Laras Panjang

Berkaca dari pasal 8 aturan tersebut, syaratnya juga tak main-main buat mengajukan izin kepemilikan senjata api. Berikut poin-poin persyaratannya:

  1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
  2. Berusia paling rendah 24 tahun yang dibuktikan dengan surat kenal lahir atau akte kelahiran;
  3. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri;
  4. Memenuhi persyaratan psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog Polri;
  5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat sesuai domisili;
  6. Memiliki keterampilan dalam Penggunaan Senjata Api yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan oleh Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri;
  7. Lulus wawancara terhadap questioner yang telah diisi pemohon yang dilaksanakan oleh Dit Intelkam Polda dengan diterbitkan surat rekomendasi dan dapat dilakukan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri; 
  8. Memahami peraturan perundang-undangan tentang Senjata Api.

Selanjutnya ada sembilan poin lainnya yang juga membatasi orang-orang sipil tertentu yang bisa mengajukan izin kepemilikan senjata api.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI