Suara.com - Pengusaha Mahendra Dito S atau yang dikenal dengan Dito Mahendra ketahuan punya belasan senjata api atau senpi di rumahnya. Hal tersebut terungkap ketika Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan penggeledahan di rumahnya Senin (13/3/2023) kemarin.
Tak ayal, Dito punya beberapa buah pistol hingga senjata api laras panjang yang jumlahnya 15 secara keseluruhan dari berbagai jenis senpi.
"Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis. Lima pistol berjenis glock, satu pistol S&W, satu pistol kimber micro, serta delapan senjata api laras panjang," beber Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada awak media di Kantornya, Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Aturan kepemilikan senjata api di Indonesia
Terungkapnya senjata api milik Dito Mahendra membuat publik bertanya-tanya tentang aturan kepemilikan senjata api atau senpi di Indonesia.
Tak seperti yang orang awam ketahui, ternyata masyarakat sipil boleh memiliki senjata api jenis tertentu. Kendati demikian, hanya direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara, dan dokter yang boleh mengajukan izin kepemilikan senjata api untuk kepentingan bela diri.
Hal ini diatur dalam SK Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 Tahun 2015.
Kaliber atau daya pistol juga dibatasi, yakni senjata api peluru tajam kaliber 12 GA untuk jenis senapan dan 22, 25, 32 untuk jenis pistol atau revolver.
Syarat boleh punya senpi
Berkaca dari pasal 8 aturan tersebut, syaratnya juga tak main-main buat mengajukan izin kepemilikan senjata api. Berikut poin-poin persyaratannya: