Sebelumnya disebutkan bahwa korban dan pelaku telah tinggal bersama di apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. DA diketahui berprofesi sebagai sopir taksi online, sementara R bekerja sebagai penerjemah bahasa Mandarin.
Lalu kemudian merasa saling bisa memahami dan cook, sampai akhirnya korban berlangganan dengan DA untuk mengantarnya ke mana-mana.
4. Pelaku Berhasil Ditangkap
Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pada hari Jumat, 17 Maret 2023 lalu di Yogyakarta. Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 338 atau 340 KUHP dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup atau pidana mati.
5. Korban dan Pelaku Jalin Hubungan
Korban dan pelaku diketahui menjalin hubungan sesama jenis dan sudah berjalan kurang lebih selama empat bulan.
Pertemuan mereka terjadi saat pelaku menjadi pelanggan taksi daring, karena merasa nyaman mereka memutuskan untuk tinggal bersama di sebuah apartemen yang berada di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Pelaku memutilasi korban menjadi beberapa bagian yaitu potongan yang terpisah antara kepala, dua bagian kaki serta badan sama kepala menjadi satu.
Untuk bagian kepala dan kaki pelaku membuangnya ke sungai. Sedangkan untuk pakaian seperti sprei serta alat pembungkus lainnya ia buang di tol Cikupa dan sudah ditemukan. Untuk bagian lainnya di buang di dalam koper merah.
Baca Juga: Polisi Sebut Pelaku dan Korban Mutilasi Mayat Dalam Koper di Bogor Sempat Tinggal Bersama
Kontributor : Syifa Khoerunnisa