Tubuh Korban Mutilasi di Dalam Koper Merah Dibuang Terpisah, Bagian Kepala dan Kaki Belum Ditemukan

Sabtu, 18 Maret 2023 | 18:01 WIB
Tubuh Korban Mutilasi di Dalam Koper Merah Dibuang Terpisah, Bagian Kepala dan Kaki Belum Ditemukan
Koper merah dihadirkan dalam pengungkapan kasus penemuan mayat dalam koper di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (18/3/2023). (ANTARA/M Fikri Setiawan).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tubuh korban mutilasi berinisial R (43) di dalam koper merah ditemukan dalam kondisi tidak utuh. Bagian kepala dan kaki belum ditemukan hingga saat ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menerangkan kalau pelaku mutilasi berinisal DA (35) memisahkan bagian tubuh R dengan membuangnya di tempat berbeda.

"Potongan yang terpisah adalah kepala dan dua bagian kaki, dan badan sama kepala jadi satu, yang belum ditemukan bagian kepala dan kaki beserta alat potong gerinda itu," kata Iman dalam konferensi pers, Sabtu (18/3/2023).

Bagian kepala dan kaki serta alat gerinda dibuang pelaku ke Sungai Cimanceuri, Tangerang. Sementara bagian tubuh lainnya ia buang ke Desa Singabangsa, Tenjo, Bogor.

Baca Juga: Korban Mutilasi Koper Merah Ternyata Kekasih Pelaku, Polisi Ungkap Fakta Ini

Tersangka DA dihadirkan saat pengungkapan kasus penemuan mayat dalam koper di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (18/3/2023). ANTARA/M Fikri Setiawan
Tersangka DA dihadirkan saat pengungkapan kasus penemuan mayat dalam koper di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (18/3/2023). ANTARA/M Fikri Setiawan

Iman menerangkan kalau pelaku juga membuang pakain, seprei serta alat pembungkus lainnya di Tol Cikupa. Barang bukti itu sudah ditemukan.

Kesal Diminta Hand Job

Pembunuhan bermula ketika DA diminta melakukan hand job oleh R. Tidak dijelaskan secara detil, permintaan R itu malah memicu pertengkaran.

Pertengkaran itulah yang menyebabkan DA membunuh R dengan menggunakan pisau dapur.

Karena ketakutan, DA berupaya untuk melakukan mutilasi tubuh R yang sudah tidak bernyawa menggunakan alat gerinda. DA memotong tubuh R bagian kepala dan kedua kaki.

Baca Juga: Polisi Sebut Pelaku dan Korban Mutilasi Pasangan Gay

Potongan kepala dan kedua kaki korban berikut alat gerindanya dibuang DA ke Sungai Cimanceuri, Tangerang. Sementara sisa tubuh korban dimasukkan ke dalam koper merah yang dibuang di Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Bogor.

Setelah berupaya membuang korban serta alat bukti, DA kabur ke Yogyakarta. Namun ia berhasil ditangkap oleh tim Resmob Bogor pada Jumat (17/3/2023).

DA disangkakan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI