Suara.com - Kasat Reskrim Polres Bogor Yohanes Redhoi mengungkapkan pelaku mutilasi berinisial DA (35) menggunakan gerinda untuk memotong mayat korban. Setelah itu, beberapa bagian tubuh korban yang kekinian diketahui berinisial R (43) dan berprofesi sebagai penerjemah Bahasa Mandarin itu dimasukan ke koper dan dibuang.
Awalnya, kata Yohanes, pelaku menusuk leher korban dengan senjata tajam di apartemen mereka di daerah Cisauk, kabupaten Tangerang. Kemudian, pelaku sempat berupaya untuk memotong tubuh korban dengan pisau tetapi tidak berhasil.
“Di sebuah toko, pelaku mendapatkan gerinda potong. Setelah itu, pelaku kembali dan memotong-motong mayat korban sebagaimana kami temukan,” kata Yohanes dalam keterangannya, Sabtu (18/3/2023).
Adapun potongan yang terpisah dari tubuh korban ialah kepala dan dua bagian kaki. Namun, hingga saat ini pihak kepolisian belum menemukan kepala dan kaki korban serta alat potong gerinda.
Baca Juga: Polisi Sebut Pelaku dan Korban Mutilasi Pasangan Gay
Sementara Kapolres Bogor Iman Imanudin menyebut kepala dan kaki korban beserta alat gerinda yang digunakan untuk memutilasi telah dibuang ke sungai.
“Kami juga memperoleh laporan dari petugas tol untuk pakaian dan sprei serta alat pembungkus lainnya dibuang di wilayah Tol Cikupa dan sudah ditemukan,” tutur Iman.
Dia menduga kaki dan kepala korban dibuang ke sungai di wilayah Tigaraksa tetapi hingga saat ini proses pencarian masih dilakukan.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat (17/3/2023) di Yogyakarta. Antara pelaku dan korban diduga pasangangan gay.
Saat ini, kata Iman, tim Reskrim Polres Bogor telah melakukan olah TKP dan Inafis telah mengidentifikasi korban dan pelaku.
“Pelaku saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 338 dan/atau 340 KUHP dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup dan/atau pidana mati,” tandas Iman.