Setelah melakukan mutilasi, DA sempat mengambil tabungan korban senilai Rp 30 juta. Kemudian ia langsung kabur ke Yogyakarta.
Namun tidak lama kemudian ia dibekuk tim Resmob Bogor pada Jumat (17/3/2023).
Atas perbuatannya, DA disangkakan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati.