Suara.com - Misteri mayat mutilasi di dalam koper merah yang ditemukan di Desa Singabangsa, Tenjo, Bogor pada Rabu (15/3/2023) mulai terpecahkan. Aksi keji itu dilakukan oleh seorang pria berinisal DA (35) terhadap korban pria, R berusia 43 tahun.
Singkat cerita, R yang berprofesi sebagai translator Bahasa Mandarin memesan taksi online yang dikemudikan oleh DA. Tidak diceritakan begitu detail bagaimana hubungan mereka, R akhirnya memutuskan untuk berlangganan jasa taksi online DA.
Dari situlah hubungan R dan DA menjadi intens.
Tinggal Bareng
Baca Juga: Duduk Perkara Penemuan Mayat Tanpa Kepala Dalam Koper di Bogor, Berawal dari Pertengkaran
Menurut keterangan yang dijelaskan Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin R dan DA tinggal bersama di apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Empat bulan lamanya mereka tinggal berdua di sana.
Kabarnya R pernah menikah namun sudah bercerai. Sementara DA juga disebut telah memiliki keluarga dan anak.
Pihak kepolisian masih mendalami apakah keduanya terlibat hubungan sesama jenis atau tidak.
Menolak Hand Job
Pembunuhan itu dipicu oleh pertengkaran yang terjadi antara R dengan DA. Kalau menurut pengakuan DA, pertengkaran itu diawali ketika R memintanya untuk melakukan hand job.
Baca Juga: Kasus Mayat Mutilasi Dalam Koper Merah di Bogor, Pelaku Ditangkap di Yogyakarta
Entah apa alasannya, DA justru kesal ketika R meminta hal tersebut.
Dibunuh Pakai Pisau Dapur
Lantaran sudah kadung kesal, DA membawa pisau dapur dan langsung menancapkan di leher R. R tewas seketika.
Pisau dapur itu juga digunakan DA untuk memotong-motong tubuh R namun gagal.
"Pelaku itu membunuh pertama kali si korban dengan menusuk sajam ke lehernya korban, kemudian setelah dipastikan meninggal dunia, pelaku mencoba memotong-motong korban menggunakan pisau, tapi tidak berhasil," kata Iman dalam konferensi pers yang digelar, Sabtu (18/3/2023).
Beli Alat Gerinda
Karena tidak bisa menggunakan pisau dapur, DA sempat ke luar apartemen untuk mencari alat pemotong lain. DA berhasil menemukan alat potong gerinda dan langsung kembali ke apartemen.
Di sana, ia memotong tubuh R menjadi tiga bagian yakni kepala, badan dan kaki.
Koper Merah
Setelah berhasil memotong tubuh korban, DA lantas memasukan bagian badan R ke dalam koper merah. Sementara bagian kepala dan kaki serta alat gerinda ia buang ke Sungai Cimanceuri, Tangerang.
Ambil Uang Korban dan Kabur
Setelah melakukan mutilasi, DA sempat mengambil tabungan korban senilai Rp 30 juta. Kemudian ia langsung kabur ke Yogyakarta.
Namun tidak lama kemudian ia dibekuk tim Resmob Bogor pada Jumat (17/3/2023).
Atas perbuatannya, DA disangkakan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati.