Profil Trio Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Gegara Tiupan Angin

Sabtu, 18 Maret 2023 | 16:18 WIB
Profil Trio Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Gegara Tiupan Angin
Sidang kasus Kanjuruhan di PN Surabaya [ANTARA/Indra Setiawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Abu Achmad Sidqi Amsya berpangkat Hakim Tingkat Pertama PN Surabaya. Sebelum terjun dunia hakim, ia terlebih dahulu menempuh pendidikan S1 Hukum Keperdataan di Universitas Sunan Giri Surabaya.

Usai lulus, ia bertugas di berbagai PN seperti di PN Situbondo, PN Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, dan PN Cibadak, Sukabumi. Ketua hakim Abu Achmad melaporkan dirinya memiliki kekayaan sebesar Rp 1.072.587.744.

Hakim Mangapul 

Ketua hakim Abu Achmad ditemani oleh dua anggota majelis hakim yang salah satunya adalah Mangapul.

Pria asal Labuhanbatu, Sumatra Utara ini lahir pada 23 Juni 1964. Mangapul menempuh pendidikan di Universitas HKBP Nommensen, Medan dan melanjutkan S2 di Universitas Pembangunan Panca Budi, Medan.

Mangapul tercatat memiliki harta sebesar Rp 1.281.900.000 dan kini berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c) dan telah berkarier sebagai PNS sejak 10 Maret 1993.

Hakim I Ketut Kimiarsa

Selain Mangapul, ada sosok I Ketut Kimiarsa yang menjadi anggota Majelis Hakim.

I Ketut Kimiarsa lahir di Denpasar pada 1 Oktober 1970. Ketut memulai kariernya sebagai PNS pada 10 Maret 2000 dan kini berpangkat 10 Maret 2000. Pendidikan Ketut yang tercatat adalah S2 di Universitas Mahendradatta. 

Baca Juga: Beda Vonis Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Dua Polisi Divonis Bebas Bikin Publik Kecewa

Ia sempat menjabat bertugas di PN Mamuju dan menjadi Ketua PN Denpasar setelahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI