Suara.com - Seorang pria berinisal DA (35) ditangkap dan menjadi tersangka atas kasus pembunuhan pria berinisal R (43) yang potongan tubuhnya ditemukan di dalam koper merah di Desa Singabangsa, Tenjo, Bogor, Rabu (15/3/2023). Menurut pengakuannya kepada polisi, DA kesal kepada R karena diminta korban untuk melakukan hand job.
Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman atas dalih pelaku.
"Tersangka bertengkar karena diminta melakukan hand job oleh si korban. Terjadi pertengkaran, namun demikian kami masih melakukan pendalaman," kata Iman saat konferensi pers, Sabtu (18/3/2023).
Karena kesal, DA tega membunuh R dengan menggunakan pisau dapur di kamar sebuah apartemen di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Mayat Dalam Koper di Bogor Tanpa Kepala dan Kaki, Polisi Beberkan Bagian Tubuh Korban, Ada...
Iman juga menjelaskan kalau pihaknya tengah mendalami apakah ada hubungan khusus diantara DA dan R. Keduanya diketahui sudah tinggal bersama di apartemen selama empat bulan.
"Sementara untuk pendalaman ke arah sana (gay) dalam bentuk kelainan psikologis dan lain-lain, kami akan lakukan pendalaman dengan psikiater," tuturnya.
Detik-detik DA Bunuh R
Pembunuhan bermula ketika DA diminta melakukan handjob oleh R. Tidak dijelaskan secara detil, permintaan R itu malah memicu pertengkaran.
Pertengkaran itulah yang menyebabkan DA membunuh R dengan menggunakan pisau dapur.
Baca Juga: Soal Keberadaan Koper Merah di Bogor, Warga: Dikira Uang, Ternyata Mayat Mutilasi
Karena ketakutan, DA berupaya untuk melakukan mutilasi tubuh R yang sudah tidak bernyawa menggunakan alat gerinda. DA memotong tubuh R bagian kepala dan kedua kaki.
Potongan kepala dan kedua kaki korban berikut alat gerindanya dibuang DA ke Sungai Cimanceuri, Tangerang. Sementara sisa tubuh korban dimasukkan ke dalam koper merah yang dibuang di Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Bogor.
Setelah berupaya membuang korban serta alat bukti, DA kabur ke Yogyakarta. Namun ia berhasil ditangkap oleh tim Resmob Bogor pada Jumat (17/3/2023).
DA disangkakan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati. [ANTARA]