Fakta Baru Mayat Mutilasi Dalam Koper Merah: Pelaku dan Korban Pembunuhan Pasangan Penyuka Sesama Jenis

Sabtu, 18 Maret 2023 | 13:50 WIB
Fakta Baru Mayat Mutilasi Dalam Koper Merah: Pelaku dan Korban Pembunuhan Pasangan Penyuka Sesama Jenis
Tersangka DA dihadirkan saat pengungkapan kasus penemuan mayat dalam koper di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (18/3/2023). ANTARA/M Fikri Setiawan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Bogor mengungkap fakta baru mengenai kasus penemuan mutilasi mayat dalam koper merah. Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin menyebut tersangka pembunuhan DA (35) dan korban berinisial R (43) adalah pasangan penyuka sesama jenis atau gay.

Iman menyebut pihaknya tengah mendalami penyimpangan seksual yang dialami oleh DA.

"Sementara untuk pendalaman ke arah sana (gay) dalam bentuk kelainan psikologis dan lain-lain, kami akan lakukan pendalaman dengan psikiater," kata Iman, Sabtu (18/3/2023).

Iman juga menerangkan kalau DA dan R tinggal bersama di sebuah apartemen bilangan Cisauk, Kabupaten Tangerang sekitar 4 bulan. Pertemuan keduanya diawali dari seringnya R menggunakan jasa DA sebagai pengemudi taksi daring.

Baca Juga: Fakta-fakta Mengerikan Korban Mutilasi Terbungkus Koper Merah Di Bogor, Sempat Dikira Isi Uang

Pembunuhan bermula ketika DA diminta melakukan handjob oleh R. Tidak dijelaskan secara detil, permintaan R itu malah memicu pertengkaran.

Mayat Pria bertato Tanpa kepala Di Koper Merah [Istimewa]
Mayat Pria bertato Tanpa kepala Di Koper Merah [Istimewa]

Pertengkaran itulah yang menyebabkan DA membunuh R dengan menggunakan pisau dapur.

Karena ketakutan, DA berupaya untuk melakukan mutilasi tubuh R yang sudah tidak bernyawa menggunakan alat gerinda. DA memotong tubuh R bagian kepala dan kedua kaki.

Potongan kepala dan kedua kaki korban berikut alat gerindanya dibuang DA ke Sungai Cimanceuri, Tangerang. Sementara sisa tubuh korban dimasukkan ke dalam koper merah yang dibuang di Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Bogor.

Setelah berupaya membuang korban serta alat bukti, DA kabur ke Yogyakarta. Namun ia berhasil ditangkap oleh tim Resmob Bogor pada Jumat (17/3/2023).

Baca Juga: Sederet Fakta Temuan Mayat Pria bertato Tanpa kepala di Koper Merah, Diduga Korban Mutilasi

DA disangkakan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI