4. Pelaku Dipecat
Dekan Fakultas Hukum dan Syariah UIN Alauddin Makassar, Prof Muammar Bakry menyebut bahwa SS bukan pegawai bahkan tenaga honorer di UIN Alauddin Makassar. Statusnya hanya sebagai pekerja lepas dan saat ini sudah dicabut.
"SS bukan staf, pegawai atau honorer UIN Alauddin Makassar, tetapi freelancer yang dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan dengan Surat Keputusan (SK) Kepanitiaan yang bersifat Ad-Hoc. SK yang bersangkutan telah kami cabut," ujar Muammar pada Jumat (17/3/2023).
SS sendiri merupakan alumni di Fakultas Hukum dan Syariah UIN Alauddin Makassar. Dengan kemampuan jurnalistik serta IT yang dimilikinya, pihak kampus pun meminta bantuannya untuk setiap aktivitas yang akan dipublikasi. Namun kekinian, ia sudah diberhentikan.
"Saat dilaporkan oleh pihak korban ke KPKE, selaku Dekan langsung memanggil SS untuk dimintai klarifikasi. Hasil dari pemanggilan tersebut, SS diberhentikan dari tugasnya untuk lebih fokus menangani masalahnya," terang Muammar.
5. Polisi akan Dalami Kasus
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar mengatakan akan mendalami kasus sodomi yang menimpa mahasiswa UIN Alauddin meski belum ada korban yang melapor. Ia sudah membentuk tim untuk mengumpulkan bukti-bukti dengan memeriksa saksi.
Bahtiar kemudian meminta kepada para korban untuk melapor secara resmi ke Polres Gowa. Sebab menurutnya, tindakan ini merupakan bentuk kejahatan yang menimbulkan kerugian berupa gangguan kesehatan mental bagi para korban-korbannya.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Baca Juga: Mahasiswa Unhas Dirawat di ICU Rumah Sakit, Video Korban Dikeroyok Viral Seperti Kasus David