Kepemilikan senjata api diatur dalam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951. Apabila ada seseorang yang melanggar, maka akan menerima sanksi pidana berupa kurungan penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup hingga hukuman mati.
Pelanggaran itu terjadi jika kepemilikan senjata api dilakukan tanpa hak sehingga digolongkan sebagai tindakan melawan hukum dalam pidana. Dengan kata lain, pemiliknya tidak memiliki kewenangan atau izin untuk menyimpan senpi.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti