Dosa Anggota Polisi yang Dibocorkan Teddy Minahasa: Suka Isap-isap Narkoba Hasil Penangkapan

Sabtu, 18 Maret 2023 | 11:52 WIB
Dosa Anggota Polisi yang Dibocorkan Teddy Minahasa: Suka Isap-isap Narkoba Hasil Penangkapan
Irjen Teddy Minahasa menjadi saksi di persidangan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara di PN Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023). (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa peredaran narkotika, Irjen Pol Teddy Minahasa membongkar dosa anggota Polri yang melakukan penangkapan atas kasus narkoba. Menurutnya, tidak sedikit anggota polisi yang menyisihkan barang bukti untuk digunakan sendiri.

Hal tersebut disampaikan Teddy pada sidang yang berlangsungdi Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (17/3/2023).

"Karena fakta di lapangan saya juga sering mendapatkan bahkan anggota saya sendiri setiap ada penangkapan, dia sisihkan sebagian untuk dia isap-hisap sendiri dan sebagainya," kata Teddy.

Ucapan Teddy itu guna menjelaskan alasan dirinya memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara mengganti barang bukti sabu dengan tawas. Ia mengaku meminta sabu diganti dengan tawas untuk menguji Dody.

Baca Juga: Geramnya Gus Miftah Pada Lina Mukherjee, Pamer Makan Babi Lalu Singgung Islam: Bangga Sama Dosa

"Saya maksudnya untuk menguji saudara Dody karena ada kejanggalan perhitungan tadi itu latar belakangnya Yang Mulia," ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, dalam perkara ini, Teddy Minahasa memerintahkan Dody Prawiranegara untuk menyisihkan hasil tangkapannya. Kemudian untuk mengelabuhinya, Teddy juga meminta Dody untuk menukarnya dengan tawas.

Diketahui, Teddy Minahasa merupakan salah seorang terdakwa perkara penilapan dan peredaran barang bukti sabu hasil tangkapan anggotanya.

Selain Teddy, masih ada sederet nama yang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, yakni AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Syamsul Maarif, dan M Nasir alias Daeng.

Seluruh terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: CEK FAKTA: Gagal Rehabilitasi, Ammar Zoni Meninggal Overdosis Narkoba di Penjara, Irish Bella Banjir Air Mata

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI