Wakil Ketua MPR Wacanakan Pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Berkaca pada AS dan Singapura

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 17 Maret 2023 | 21:41 WIB
Wakil Ketua MPR Wacanakan Pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Berkaca pada AS dan Singapura
Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komite IV DPR RI, Fadel Muhammad [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keinginan agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai digemakan kembali. Kali ini suara tersebut diwacanakan Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad.

Usulan tersebut didasarkan pada berbagai fenomena serius yang dihadapi dunia perpajakan nasional. Mantan Gubernur Gorontalo ini mengungkapkan, jika dirinya pernah mempraktikan pemisahan tersebut namun dalam skala yang lebih kecil.

"Saya sempat mempraktikkan ide pemisahan itu dalam skala kecil ketika menjadi Gubernur Provinsi Gorontalo, dengan menarik biro keuangan yang semula berada di Sekretaris Daerah menjadi lembaga otonom yang bertanggung jawab langsung kepada gubernur dengan nama Badan Keuangan Daerah," katanya seperti dikutip Antara.

Fadel juga mengungkapkan, pernah mendorong pemisahan tersebut agar diberlakukan secara nasional. Saat ia terpilih menjadi Ketua Komisi XI DPR RI pada periode 2014-2015.

Baca Juga: Kemenkeu Kembali Berulah, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Terciduk Jiplak Karakter Anime Jepang Jadi Maskot

"Pada saat itu, saya termasuk yang ikut mendorong agar DJP dipisahkan dari Kemenkeu, membentuk lembaga baru yang bernama Badan Keuangan Negara yang bertugas untuk menghimpun pajak sebagai pengganti atau perubahan nama dari DJP. Badan ini berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden," katanya.

Ia mengemukakan, di tengah berbagai sorotan kecurigaan malapraktik sistem perpajakan dan temuan transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun di Kemenkeu, Fadel menilai sudah saatnya wacana pemisahan DJP dari Kemenkeu dipikirkan secara serius.

Meski begitu, ia mengingatkan, pemisahan DJP dari Kemenkeu membutuhkan kajian mendalam terkait beberapa hal, termasuk apakah lembaga tersebut bersifat otonom atau semi otonom.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa praktik pemisahan otoritas pajak dari kementerian keuangan sudah dilakukan oleh banyak negara, seperti Amerika Serikat dan Singapura.

"Amerika Serikat, misalnya, lembaga pajaknya yang bernama Internal Revenue Service (IRS) merupakan lembaga otonom yang terpisah dari kementerian keuangan," katanya.

Baca Juga: Skakmat Kemenkeu Berbekal Data, Mahfud MD Siap Buka Babak Baru Kasus Rp 300 Triliun

Sementara otoritas pajak Singapura, Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) merupakan lembaga bersifat semi otonom. Meskipun tidak berada di bawah kementerian keuangan, IRAS mendapat supervisi dari dewan pengawas yang diketuai oleh Menteri Keuangan Singapura.

Ia menambahkan selain pengalaman kedua negara, beberapa negara berkembang juga telah melakukan transformasi otoritas perpajakan dari konsep tradisional di bawah kementerian keuangan menjadi lembaga semi otonom. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI