Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara AG (15) anak berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan David (17) ke penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Berkas tersebut dikembalikan karena dianggap belum lengkap alias P19.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan menyebut berkas perkara AG telah dikembalikan ke penyidik pada hari ini.
"Ada kekurangan formil dan materil yang harus dilengkapi penyidik sesuai petunjuk jaksa," kata Ade kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).
Sebelumnya, Ade menyampaikan bahwa pihaknya telah menutup peluang restorative justice atau RJ bagi tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19).
Alasannya, karena ancaman hukuman bagi kedua tersangka tersebut melebihi batas syarat dilakukannya restorative justice.
Adapun, alasan lainnya menurut Ade karena luka yang diderita oleh David selaku korban cukup parah.
"Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat," ungkap Ade.
Dalam perkara ini, lanjut Ade, JPU juga berkomitmen untuk melakukan penuntutan terberat bagi kedua tersangka. Sebab tindakan yang telah dilakukan keduanya terhadap David dinilai sangat keji.
"Ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," jelasnya.
Baca Juga: Kajati Jenguk David di RS Dianggap Bau Amis, Kejati DKI Jakarta: Ini Rasa Empati Penegak Hukum
Ade lalu meluruskan bahwa pernyataan Kajati DKI Jakarta, Reda Manthovani terkait peluang dilakukannya upaya restorative justice itu ditujukan kepada AG selaku anak berkonflik dengan hukum. Bukan kepada Mario dan Shane.
"Semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," ujarnya.
Meskipun, menurut Ade, keputusan tersebut sepenuhnya menjadi wewenang daripada korban dan keluarganya.
"Karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban. Namun apabila korban dan keluarga tidak memberikan uapaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka uapaya restoratif justice tidak akan dilakukan," katanya.