Permintaan Presiden Joko Widodo agar Indonesia mempunyai kartu kredit domestik langsung dieksekusi oleh Bank Indonesia (BI). BI sendiri memastikan bahwa kartu kredit pemerintah (KKP) akan diterbitkan secara fisik dengan menggunakan gerbang pembayaran nasional (GPN).
Sesuai arahan dari Presiden Jokowi, hal itu bertujuan agar Indonesia tidak bergantung lagi pada kanal transaksi luar negeri seperti visa dan mastercard.
“Sesuai arahan Presiden KKP domestik memang kita tidak memakai mastercard dan visa kita pakai GPN,” ungkap Doni Primanto Joewono, Deputi Gubernur BI dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Gubernur, Kamis (16/3/2023).
Pada tahun lalu, KKP domestik sendiri sudah diterbitkan, tetapi dalam bentuk mekanisme QRIS yang berbasis sumber dana kredit sehingga seluruh transaksi diproses di dalam negeri.
Penerbitan KKP Domestik pada tahap awal dilakukan oleh HIMBARA yaitu BNI, BRI, dan Bank Mandiri yang selanjutnya akan diperluas ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) secara bertahap.
Untuk KKP domestik berbentuk fisik, Donu menyebut saat ini prosesnya sudah mencapai 92 persen dan akan dilakukan pengenalan awal sebulan sebelum diterbitkan secara resmi.
“Tahun ini kita proses KKP domestik dengan kartu fisik, sekarang progresnya itu kira-kira 92 persen, ini kita sudah, launching bulan Mei, kita tetap pakai GPN,” jelasnya dengan lebih lanjut.
Sebelumnya diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar belanja pemerintah pusat dan daerah menggunakan kartu kredit seperti yang sudah diluncurkan beberapa bulan lalu. Namun, Presiden Jokowi tidak mau mengandalkan Visa dan Mastercard.
“Penggunaan kartu kredit pemerintah daerah, zamannya sudah digital seperti ini, mestinya ini semua bisa menggunakan. Kalau kita bisa menggunakan itu bisa mandiri,” ujar Presiden Jokowi dalam Pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri di Jakarta, Rabu (15/3/23).
Baca Juga: Ribut-Ribut Pemerintah Larang Thrifting Sampai Diprotes Keras Anggota DPR
Permintaan tersebut bukanlah tanpa alasan, Presiden Jokowi menceritakan kejadian yang menimpa Rusia pada saat pecah perang di Ukraina Februari 2022. Pemerintah Amerika Serikat (AS) memberikan asuransi sanksi kepada Rusia diikuti oleh kebijakan perusahaan asal AS.